Mengajukan gugatan cerai secara hukum bukanlah perkara mudah. Gugatan cerai perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dengan rasio yang matang dan mantap. Oleh sebab itu, hukum memberikan batasan-batasan sebagai syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat dilakukannya gugatan cerai.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, ditentukan bahwa sebuah perceraian perlu dilakukan dengan alasan-alasan terntentu. Jika alasan itu tidak terpenuhi, maka perceraian tidak dapat dilakukan.
Menurut Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, Perceraian dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.