Alasan-alasan Mengajukan Perceraian

Bagikan artikel ini

Mengajukan gugatan cerai secara hukum bukanlah perkara mudah. Gugatan cerai perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dengan rasio yang matang dan mantap. Oleh sebab itu, hukum memberikan batasan-batasan sebagai syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat dilakukannya gugatan cerai.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, ditentukan bahwa sebuah perceraian perlu dilakukan dengan alasan-alasan terntentu. Jika alasan itu tidak terpenuhi, maka perceraian tidak dapat dilakukan.

Menurut Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, Perceraian dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

(www.legalakses.com)

Tonton Video: Mengurus Sendiri Proses Perceraian Tanpa Pengacara