Anak Dalam Kandung Berhak Menerima Harta Warisan

Bagikan artikel ini

Subyek hukum adalah pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum serta memikul seperangkat hak dan kewajiban. Seseorang menjadi subyek hukum sejak ia dilahirkan sampai dengan meninggal dunia. Seseorang yang belum dilahirkan bukanlah merupakan subyek hukum, demikian pula orang yang telah meninggal dunia.

Prinsip tersebut dapat dikecualikan dalam hukum waris untuk anak yang belum dilahirkan. Seorang anak yang belum dilahirkan, meski menurut hukum ia belum menjadi subyek hukum, ia tetap mempunyai hak mewaris dari orang tuanya yang meninggal dunia. Dalam hal mewaris, hukum telah memberikan anak tersebut kedudukan yang sama dengan orang yang telah dilahirkan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu anak yang ada dalam kandungan ibunya dianggap sebagai telah dilahirkan apabila kepentingan si anak menghendakinya. Jika ketika dilahirkan anak tersebut ternyata dalam keadaan meninggal dunia, maka anak tersebut oleh hukum dianggap tidak pernah ada.

Jadi, berdasarkan Pasal 2 KUHPerdata tersebut, seorang anak yang meski belum dilahirkan, akan tetapi telah mempunyai kepentingan hukum atas dirinya, harus dianggap sebagai subyek hukum. Demikian halnya dalam hukum waris. Seorang anak yang telah dibenihkan dalam kandungan, kemudian hak mewaris dari kematian orang tuanya telah muncul, maka dapat dikatakan bahwa anak tersebut mempunyai kepentingan atas warisan orang tuanya. Anak tersebut, meskipun belum dilahirkan, telah menjadi seorang ahli waris.

Hal tersebut harus dilaksanakan dengan satu syarat, yaitu ketika dilahirkan anak tersebut dalam keadaan hidup. Jika anak tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia, maka anak tersebut tidak dapat dianggap sebagai subyek hukum. Anak tersebut oleh hukum dianggap tidak pernah ada, dan karenanya tidak berhak menerima warisan orang tuanya.

Dengan demikian, maka syarat-syarat agar seorang anak dalam kandungan dapat menjadi ahli waris adalah:

  1. Pada saat keadaan hukum (waris) terjadi, anak tersebut telah dibenihkan dalam kandungan ibunya.
  2. Harus ada kepentingan yang menyangkut anak yang belum dilahirkan tersebut, misalnya warisan.
  3. Pada saat dilahirkan anak tersebut dalam keadaan hidup.

 (www.legalakses.com)