Anak Luar Nikah Masih Punya Hubungan Perdata Dengan Ayah Biologisnya

Bagikan artikel ini

Menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan (UU No. 1/1974), seorang anak yang lahir diluar perkawinan memiliki hubungan perdata hanya dengan ibunya. Anak diluar perkawinan, misalnya karena nikah siri atau perselingkuhan atau hidup bersama, tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Ketentuan tersebut mengakibatkan ayah biologis tidak berkewajiban menafkahi anaknya dan anak juga tidak berhak mewaris dari ayahnya.

Karena dirasakan kurang adilnya, ketentuan tersebut telah diujimaterilkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan permohonan uji materil yang diajukan oleh artis Machica Mochtar. Pelantun dangdut yang pernah menikah siri dan mempunyai anak dari pernikahannya itu menuntut diakuinya hubungan perdata antara anaknya dengan ayah biologisnya.

DalamĀ  putusannya pada tanggal 17 Februari 2012 MK telah menetapkan, ketentuan yang ada dalam pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan UUD 1945 (inkonstitusional). Selanjutnya MK memutuskan, bahwa anak yang lahir diluar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan laki-laki ayah biologisnya. Hal itu dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Dengan adanya putusan tersebut, maka kini anak yang lahir diluar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sehingga ayahnya itu berkewajiban menafkahi anak – termasuk dalam hal warisan. Seorang laki-laki yang memiliki anak meski dari perzinahan sekalipun, tetap memiliki hubungan perdata dengan anak hasil pembuahannya. (http://legalakses.com).