Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Bagikan artikel ini

Pasal 61 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menentukan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila :

  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) karena sebab-sebab diatas terjadi pada saat kejadian-kejadian tersebut terwujud. Misalnya, pada saat karyawan meninggal dunia, pada tanggal berakhirnya PKWT, pada tanggal hakim membacakan putusan berakhirnya PKWT, atau pada saat terjadinya keadaan tertentu yang menyebabkan berakhirnya perjanjian sebagaimana dimaksudkan dalam PKWT atau Peraturan Perusahaan. Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut dimungkinkan apabila, misalnya, di dalam PKWT atau Peraturan Perusahaan disebutkan jangka waktu tertentu untuk memberitahuan terlebih dahulu berakhirnya perjanjian. Misalnya, jika di dalam PKWT disebuktan bahwa pengakhiran perjanjian karena suatu keadaan tertentu dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu perusahaan memberitahukannya kepada Karyawan, maka berakhirnya perjanjian terjadi setelah jangka waktu pemberitahuan itu terlewati.

Jika ketentuan mengenai pemberitahuan pengakhiran perjanjian tidak diatur dalam PKWT atau Peraturan Perusahaan, maka penyelesaiannya dikembalikan lagi kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur jangka waktu tertentu yang dipersyaratkan kepada perusahaan untuk memberitahukan berakhirnya perjanjian kerja kepada karyawan, sehingga perjanjian kerja akan berakhir dengan sendirinya dengan terjadinya 4 kejadian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 61 UU Ketenagakerjaan diatas.

Berbeda halnya jika PKWT berakhir karena jangka waktunya telah berakhir dan perusahaan ingin memperpanjang atau memperbaharui PKWT tersebut. Untuk memperpanjang PKWT, perusahaan harus memberitahukannya kepada karyawan paling lama 7  hari sebelum PKWT berakhir, sedangkan pembaharuan PKWT hanya dapat dilakukan setelah masa tenggang selama 30 hari setelah berakhirnya PKWT. Jika perusahaan masih mempekerjakan karyawan tapi tidak memberitahukan perpanjangan dalam 7 hari sebelum berakhirnya PKWT, atau tidak mengadakan pembaharuan setelah 30 hari berakhirnya PKWT, maka menurut Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan hubungan perusahaan dan karyawan tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). (www.legalakses.com).

Artikel Terkait: