Apa konsekwensinya jika salah satu pihak, suami/istri sebagai tergugat/termohon, tidak datang ke sidang perceraian mereka meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan agama? Dalam gugatan perceraian, yang diajukan oleh pihak istri ke pengadilan agama, kadang pihak suami sebagai tergugat merasa…
Kategori: Hukum Perkawinan
Cara Mengurus Proses Perceraian Sendiri (Tanpa Pengacara)
Sebuah perceraian hanya bisa terjadi berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mengajukan perceraian ke pengadilan tidak wajib menggunakan jasa pengacara/advokat, dan para pihak dapat mengajukannya sendiri. Secara hukum, untuk orang yang beragama Islam, perceraian itu dapat berupa Cerai Talak atau Cerai Gugat.…
PENJUALAN TANAH MILIK ISTRI PERLU PERSETUJUAN SUAMI?
Dalam penjualan tanah atas nama salah satu pihak, baik istri maupun suami, pada prinsipnya memerlukan persetujuan dari pasangannya. Namun hal itu masih tergantung dari jenis tanah tersebut, apakah masuk ke dalam harta bawaan, harta perolehan atau harta bersama dalam keluarga/perkawinan…
Agar WNI Dapat Memiliki Hak Atas Tanah Milik Dalam Perkawinan Campuran Dengan WNA
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan, bahwa di Indonesia warga negara asing (WNA) tidak dapat mempunyai hak atas tanah milik. Bahkan Pasal 21 UUPA menegaskan bahwa WNA yang memperoleh hak milik atas tanah pada saat mulai…
Menjual Tanah Harta Bersama Jika Salah Satu Suami Atau Istri Tidak Di Tempat
Dalam sebuah perkawinan dikenal adanya harta perkawinan, yaitu harta suami istri dalam perkawinan yang terdiri dari harta bawaan, harta pemberian dan harta bersama. Harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami istri sebelum perkawinan dilakukan, dan masing-masing suami dan…
Alasan-alasan Mengajukan Perceraian
Mengajukan gugatan cerai secara hukum bukanlah perkara mudah. Gugatan cerai perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dengan rasio yang matang dan mantap. Oleh sebab itu, hukum memberikan batasan-batasan sebagai syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat dilakukannya gugatan cerai.
Membagi Warisan Jika Istri Lebih Dari Satu Orang
Secara hukum istri merupakan pihak yang berhak menerima warisan jika seorang suami meninggal dunia. Masalah tidak akan timbul jika perkawinan yang dilakukan suami tersebut monogami, namun tuntutan bertubi-tubi akan muncul jika suami tersebut memiliki istri lebih dari seorang (poligami). Untuk…
Li’an, Sumpah Suami Yang Menuduh Istrinya Berzina
Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan zina-nya. Di sidang Pengadilan Agama, hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara Li’an.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Menurut UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman…
Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan
Pencegahan Perkawinan Suatu perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum perkawinan Islam (UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam) dapat dicegah apabila pihak yang hendak melakukan perkawinan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Mereka yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah para keluarga…
Syarat Melakukan Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan sah apabila…
Poligami
Poligami, atau beristri lebih dari satu orang secara bersamaan, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama, poligami terbatas hanya sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku adil – termasuk kepada…
Akibat Perceraian Terhadap Harta Perkawinan
Putusnya suatu perkawinan dapat terjadi baik karena “kematian”, “putusan pengadilan” maupun karena “perceraian” (pasal 38 UU Perkawinan). Dengan terjadinya kematian salah satu pihak suami atau istri, maka otomatis perkawinan mereka menjadi putus. Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan dapat terjadi misalnya…
Membuat Perjanjian Perkawinan
Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian diantara calon suami-istri mengenai harta perkawinan mereka kelak setelah menikah. Isinya terbatas, hanya mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak mengatur hal lain di luar itu – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian perkawinan…
Anak Luar Nikah Masih Punya Hubungan Perdata Dengan Ayah Biologisnya
Menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan (UU No. 1/1974), seorang anak yang lahir diluar perkawinan memiliki hubungan perdata hanya dengan ibunya. Anak diluar perkawinan, misalnya karena nikah siri atau perselingkuhan atau hidup bersama, tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah…
Permohonan Cerai Talak Oleh Suami
Perceraian yang dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam, baik yang diajukan oleh suami maupun istri, pada prinsipnya hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Perceraian itu baru dapat dilakukan setelah pengadilan gagal mendamaikan suami-istri. Perceraian yang diajukan oleh suami dinamakan…
Jika Sudah Bulat Niat Untuk Bercerai: Saatnya Mendalami Lagi Hak-hak Suami/Istri Anda
Buah perkawinan tak selamanya manis. Di tengah jalan ada saja gelombangnya, baik karena masalah ekonomi, keluarga, orang ketiga, bahkan perasaan bosan – dan banyak juga karena KDRT. Rintangan-rintangan itu merupakan titik-titik kritis yang bisa mendahului perceraian. Untuk mengajukan perceraian diperlukan…
Hak Asuh Anak Dalam Perceraian (Hadhanah)
Selain terhadap harta pekawinan, sebuah perceraian dari perkawinan yang berdasarkan hukum Islam juga memberi akibat terhadap anak, yaitu siapa yang memegang hak asuh anak (hadhanah) setelah kedua orang tuanya bercerai. Dalam banyak kasus perceraian, persoalan hak asuh anak merupakan masalah…
Harta Kekayaan Dalam Perkawinan dan Perceraian
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi…