Kategori: Hukum Perkawinan

Cara Mengurus Proses Perceraian Sendiri (Tanpa Pengacara)

Sebuah perceraian hanya bisa terjadi berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mengajukan perceraian ke pengadilan tidak wajib menggunakan jasa pengacara/advokat, dan para pihak dapat mengajukannya sendiri. Secara hukum, untuk orang yang beragama Islam, perceraian itu dapat berupa Cerai Talak atau Cerai Gugat.…

PENJUALAN TANAH MILIK ISTRI PERLU PERSETUJUAN SUAMI?

Dalam penjualan tanah  atas nama salah satu pihak, baik  istri maupun suami, pada prinsipnya memerlukan persetujuan dari pasangannya. Namun hal itu masih tergantung dari jenis tanah tersebut, apakah masuk ke dalam harta bawaan, harta perolehan atau harta bersama dalam keluarga/perkawinan…

Alasan-alasan Mengajukan Perceraian

Mengajukan gugatan cerai secara hukum bukanlah perkara mudah. Gugatan cerai perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dengan rasio yang matang dan mantap. Oleh sebab itu, hukum memberikan batasan-batasan sebagai syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat dilakukannya gugatan cerai.

Membagi Warisan Jika Istri Lebih Dari Satu Orang

Secara hukum istri merupakan pihak yang berhak menerima warisan jika seorang suami meninggal dunia. Masalah tidak akan timbul jika perkawinan yang dilakukan suami tersebut monogami, namun tuntutan bertubi-tubi akan muncul jika suami tersebut memiliki istri lebih dari seorang (poligami). Untuk…

Li’an, Sumpah Suami Yang Menuduh Istrinya Berzina

Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan zina-nya. Di sidang Pengadilan Agama, hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara Li’an.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Menurut UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat  timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau  penelantaran rumah tangga termasuk ancaman…

Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan

Pencegahan Perkawinan Suatu perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum perkawinan Islam  (UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam) dapat dicegah apabila pihak yang hendak melakukan perkawinan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Mereka yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah para keluarga…

Syarat Melakukan Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan sah apabila…

Poligami

Poligami, atau beristri lebih dari satu orang secara bersamaan, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama, poligami terbatas hanya sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku adil – termasuk kepada…

Akibat Perceraian Terhadap Harta Perkawinan

Putusnya suatu perkawinan dapat terjadi baik karena “kematian”, “putusan pengadilan” maupun karena “perceraian” (pasal 38 UU Perkawinan). Dengan terjadinya kematian salah satu pihak suami atau istri, maka otomatis perkawinan mereka menjadi putus. Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan dapat terjadi misalnya…

Membuat Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian diantara calon suami-istri mengenai harta perkawinan mereka kelak setelah menikah. Isinya terbatas, hanya  mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak  mengatur hal lain  di luar itu – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian perkawinan…

Permohonan Cerai Talak Oleh Suami

Perceraian yang dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam, baik yang diajukan oleh suami maupun istri, pada prinsipnya hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Perceraian itu baru dapat dilakukan setelah pengadilan gagal mendamaikan suami-istri. Perceraian yang diajukan oleh suami dinamakan…

Hak Asuh Anak Dalam Perceraian (Hadhanah)

Selain terhadap harta pekawinan, sebuah perceraian dari perkawinan yang berdasarkan hukum Islam juga memberi akibat terhadap anak, yaitu siapa yang memegang hak asuh anak (hadhanah) setelah kedua orang tuanya bercerai. Dalam banyak kasus perceraian, persoalan hak asuh anak merupakan masalah…

Harta Kekayaan Dalam Perkawinan dan Perceraian

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi…