KARYAWAN KONTRAK WAJIB BAYAR GANTI RUGI KEPADA PERUSAHAAN KALAU RESIGN (MENGAKHIRI KONTRAK KERJA)

Bagikan artikel ini

Karyan kontrak, atau karyawan tidak tetap yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), wajib untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan kalau karyawan tersebut mengakhiri perjanjian kerjanya secara sepihak sebelum jangka waktu kerjanya berakhir.