Izin usaha Industri (IUI)

Bagikan artikel ini

Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 Tentang  Izin Usaha Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri.Perusahaan Industri tersebut dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum.  

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan industri jenis tertentu. Pengertian perusahaan industri disini adalah badan usaha yang ruang lingkup kegiatan usahanya di bidang industri, yaitu kegiatan mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi dalam penggunaannya (termasuk rancang bangun dan rekayasa industri).

Selain izin untuk melakukan kegiatan industri, Izin Usaha Industri juga berlaku sebagai izin gudang bagi gudang atau tempat penyimpanan yang berada di kompleks usaha industri. Izin gudang merupakan izin untuk menyimpan peralatan dan perlengkapan, termasuk bahan baku dan bahan penolong atau barang jadi untuk keperluan industrinya. Jangka waktu berlakunya Izin Usaha Industri adalah selama perusahaan industri yang bersangkutan beroperasi.

Kewajiban memiliki Izin Usaha Industridikecualikan bagi usaha industri kecil. Meskipun dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Usaha Industri, usaha industri kecil tetap wajib didaftarkan. Setelah dilakukan pendaftaran, usaha industri tersebut akan memperoleh Tanda Daftar Industri yang juga berlaku sebagai izin. Ketentuan mengeni kewajiban memiliki Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri diatur sebagai berikut:

  1. Industri Kecil dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 5.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) tidak wajib memiliki Tanda Daftar Industri (kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendakinya).
  2. Industri Kecil dengan nilai investasi antara Rp. 5.000.000 s/d Rp. 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) wajib memiliki Tanda Daftar Industri.
  3. Jenis Industri dengan nilai investasi diatas Rp. 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) wajib memiliki Izin Usaha Industri.

Suatu Izin Usaha Industri diberikan kepada perusahaan industri yang kegiatan usahanya berlokasi di lahan yang diperuntukan bagi industri.Hal tersebut dapat dikecualikan bagi perusahaan industri berdasarkan atas pertimbangan lokasi sumber bahan mentah.

Untuk memperoleh Izin Usaha Industri diperlukan adanya Izin Prinsip melalui tahap Persetujuan Prinsip.Izin Usaha Industri baru akan diberikan setelah perusahaan industri memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi.Izin Usaha Industri dapat diberikan tanpa adanya Izin Prinsip apabila perusahaan industri tersebut berlokasi di kawasan industri yang telah memiliki izin, ataujenis dan komoditi yang proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan.

Suatu Perusahaan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Industri dan melakukan perluasan sampai lebih dari 30% dari kapasitas produksi yang diizinkanwajib memperoleh Izin Perluasan.Permohonan Izin Perluasan wajib diajukan dengan rencana perluasan industri serta memenuhi persyaratan lingkungan hidup. (www.legalakses.com).