KALAU SURAT PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN TIDA DIGUBRIS PERUSAHAAN

Bagikan artikel ini

boss-2179948_1920Ada kalanya, ketika seorang karyawan ingin mengundurkan diri dari perusahaan, tapi perusahaan tidak menanggapinya, atau tidak menggubrisnya – atau bahkan bersikap cuek. Mungkin karena pimpinan perusahaan merasa kesal, harus mencari dan melatih lagi karyawan baru. Dan lagi, untuk membuat seorang karyawan mahir melakukan pekerjaan di perusahaan, tentu perusahaan juga sudah mengeluarkan investasi yang tidak kecil, minimal investasi waktu.

Tinggal sekarang karyawan yang bingung, harus bagaimana? Di satu sisi ingin mengakhiri hubungan kerja, di sisi lain karyawan merasa perusahaannya cuek. Kebingungan ini tentu membuat karyawan sulit mengambil sikap, apakah harus cuek juga dengan tidak masuk kerja? Lalu bagaimana dengan gaji terakhir dan surat keterangan kerjanya?

Untuk mengundurkan diri dari perusahaan, seorang karyawan harus memenuhi syarat:

  1. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis (Surat Pengunduran Diri).
  2. Tidak ada ikatan dinas diantara perusahaan dan karyawan.
  3. Sebelum tanggal pengunduran diri perusahaan dan karyawan tetap melaksanakan kewajibannya.

Ketiga syarat tersebut seperti ditentukan di dalam pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Dengan terpenuhinya syarat tersebut, maka hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan berakhir, dan pengakhiran tersebut tidak memerlukan persetujuan/kesepakatan dari perusahaan.

Namun dalam prakteknya tentu tidak segampang itu, tidak segampang sama-sama cuek. Kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan, harus menghormati hak masing-masing. Perusahaan harus membayar gaji terakhir dan surat keterangan kerja kepada karyawan, dan karyawan setidaknya perlu membantu perusahaan untuk membuat laporan terakhir pekerjaannya dan menyiapkan karyawan baru penggantinya.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai Surat Pengunduran Diri karyawan yang tidak digubris  ini, silahkan simak penjelasannya di video berikut: