KAPAN PERUSAHAAN WAJIB MEMBUAT SURAT PENGANGKATAN KARYAWAN?

Bagikan artikel ini

Sebuah Surat Pengangkatan Karyawan, wajib dibuat oleh perusahaan kalau hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawannya bersifat tetap, atau berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja tersebut berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat secara lisan.