KESEPAKATAN-KESEPAKATAN DI DALAM KONTRAK (PERJANJIAN)

Bagikan artikel ini

certificate-3677652_1920Dalam sebuah perkawinan, ijab-kabul merupakan pintu gerbang suami-istri untuk memasuki ikatan rumah tangga yang mungkin telah mereka rencanakan berbulan-bulan. Setelah memasukinya, suami istri tersebut akan terikat pada, yang disadari atau tidak, berbagai hak dan kewajiban sebagai suami dan istri dalam rumah tangga.

Demikian halnya dalam kontrak, sebuah body contract sebaiknya diawali dengan kesepakatan utama sebagai ijab-kabul (penawaran dan penerimaan), yang berbagai hak dan kewajibannya akan disebutkan dan disepakati satu persatu dalam pasal-pasal selanjutnya. Dalam kesepakatan utama ini, penjual sepakat untuk menjual barangnya sementara pembeli sepakat untuk membayar harganya. Pelaksana kerja sepakat untuk melaksanakan pekerjaan jasa, sementara pemberi kerja sepakat untuk membayar biaya jasanya. Ini adalah kesepakatan utama.

Di samping kesepakatan utama tadi, di dalam kontrak juga akan tersebar kesepakatan-kesepakatan lainnya yang akan menyusul kemudian – seperti kesepakatan tanggal pembayaran, penyerahan hasil pekerjaan, dan masa pemeliharaan. Jadi, bisa dibilang hampir seluruh kontrak isinya adalah kesepakatan-kesepakatan, dari yang umum sampai kesepakatan khusus – dan kesepakatan khusus ini umumnya merinci kesepakatan utama tadi.

Karena kesepakatan merupakan syarat sahnya kontrak, maka pasal mengenai kesepakatan utama ini menegaskan penawaran dan penerimaan dari masing-masing pihak secara timbal balik tentang obyek utama kontrak. Di bagian ini pihak yang satu menawarkan obyek kontrak sementara pihak lainnya menerima penawaran tersebut, sehingga syarat kesepatan diantara keduanya, secara umum, telah terpenuhi. 

Contoh pasal kesepakatan utama:

Pasal 2

Kesepakatan

Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk melaksanakan pekerjaan jasa pembuatan website bagi kepentingan Pihak pertama sebagaimana Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk melakukan pembayaran Biaya Jasa kepada Pihak Kedua.

Dalam pasal diatas para pihak menyepakati bahwa jalinan hubungan hukum yang mereka buat adalah kerja sama pekerjaan jasa, sekaligus secara timbal balik mereka menyepakati jenis pekerjaan dan kompensasi biaya jasanya. Ini kesepakatan utama. Istilah-istilah yang digunakan seperti pekerjaan jasa, website, dan biaya jasa, adalah istilah-istilah rinci dan teknis yang batasan-batasannya akan didefisnisikan dan disepakati lebih lanjut dalam dalam pasal-pasal berikutnya.  (Dadang Sukandar, S.H.).