Komponen Biaya Dalam Jual Beli Tanah

Bagikan artikel ini

Berbeda dengan membeli kendaraan bermotor, misalnya, dalam jual-beli tanah memerlukan proses dan prosedural yang lebih kompleks. Proses jual beli kendaraan bermotor lebih mudah karena benda tersebut merupakan benda bergerak, yang secara hukum pengalihannya cukup dilakukan dari tangan ke tangan (levering).

Berbeda dengan benda bergerak, hak atas tanah merupakan benda tidak bergerak yang untuk mengalihkannya diperlukan campur tangan pejabat publik (kantor pertanahan). Suatu pengalihan hak atas tanah harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan balik nama ke kantor pertanahan setempat. Tanpa adanya keterlibatan PPAT dalam pembuatan AJB, maka pengalihan (transaksi jual beli tanah) tersebut tidak sah.

Dengan adanya prosedural tersebut, maka komponen biaya untuk melakukan jual beli tanah tidak terbatas hanya pada nilai transaksi tanahnya saja, tapi juga meliputi komponen biaya perpajakan, biaya jasa PPAT dan biaya balik nama. 

Pajak Jual Beli

Pajak dalam proses jual beli tanah terdiri dari Pajak Penjual dan Pajak Pembeli. Pajak Penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan kepada Penjual atas penghasilan yang diterimanya dari transaksi jual beli tanah tersebut. Besarnya tariff PPh adalah 5% dari nilai transaksi (nilai harga tanah). Namun jika nilai transaksinya ternyata lebih rendah dari nilai jual obyek pajak (NJOP) seperti yang tertera di PBB, maka besarnya  PPh adalah 5% dari total nilai NJOP.

Contoh cara menghitung PPh dalam jual beli tanah di Bogor: Harga tanah (NPOP) Rp. 100.000.000, maka PPh (Pajak Pembeli) adalah:

Rp. 100.000.000 x 5% = Rp. 5.000.000

Pajak Pembeli dalam jual beli tanah adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada Pembeli atas perolehan hak atas tanah yang diterimanya. BPHTB dibebankan kepada pembeli sebesar 5% dari nilai transaksi tanah, yang disebut juga Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP), setelah dikurangi Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), sehingga rumus perhitungan BPHTB adalah:

BPHTB: (NPOP – NPOPTKP) x 5%

*)Besarnya NPOPTKP di setiap daerah adalah relatif.

Contoh cara menghitung BPHTB dalam jual beli tanah di Bogor: Harga tanah (NPOP) Rp. 100.000.000, dan NPOPTKP untuk wilayah Bogor Rp. 60.000.000, maka BPHTB (Pajak Pembeli) adalah:

(Rp. 100.000.000 – Rp. 60.000.000) x 5% = Rp. 2.000.000

Biaya Jasa PPAT

Komponen biaya lainnya adalah biaya jasa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT. Sebagai biaya jasa, maka besarnya biaya PPAT adalah relatif, yang umumnya tergantung dari luas tanah dan kompleksitas  transaksi tanah yang dilakukan. Sebagai ukuran standar, untuk jual beli tanah dibawah 100 meter persegi PPAT biasanya mengenakan tarif jasa antara Rp. 1.500.000 s/d Rp. 3.000.000 hanya untuk pembuatan PPJB, atau Rp. 3.000.000 s/d Rp. 5.000.000 untuk pembuatan AJB dan sudah termasuk biaya balik nama. Hal ini berbeda dengan misalnya pembebasan lahan untuk perkebunan atau industri yang memerlukan tanah yang cukup luas, atau tanah-tanah di daerah tertentu yang strategis dan mahal, yang pengenaan tarifnya berdasarkan presentase tertentu dari nilai transaksi. (www.legalakses.com)

Tips Hukum Dalam Jual Beli Tanah dan Bangunan: