KONTRAK YANG DIBUAT HANYA DALAM BAHASA ASING TIDAK SAH

Bagikan artikel ini


Kontrak atau Perjanjian yang dibuat hanya dalam bahasa asing atau bahasa Inggris (tanpa bahasa Indonesia) bisa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal demi hukum. Oleh sebab itu banyak kontrak, khususnya dalam kontrak bisnis internasional, menggunakan dua bahasa (bilingul), bahasa asing dan bahasa Indonesia. Hal ini seperti telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.