Pernahkah Anda mengalami situasi dimana Anda menjual tanah Anda dan Pembelinya membayar secara mencicil, kemudian setelah sertifikat tanah itu balik nama sang Pembeli tidak memenuhi kewajibannya memenuhi cicilan? Jika mengalami kasus seperti itu Anda dapat mengajukan gugatan, dan untuk menghindari agar si Pembeli tidak dapat mengalihkan tanahnya selama proses persidangan: Anda dapat memblokir tanah itu lebih dulu.
Untuk melakukan Pemblokiran tentu saja diperlukan alasan yang bukan hanya masuk akal namun juga masuk logika hukum. Jika Anda menggugat orang yang wanprestasi kepada Anda dan menuntut ganti rugi darinya, Anda dapat memblokir tanah orang itu dan menjadikannya jaminan ganti rugi jika Anda memenangkan sidang. Pemblokiran itu berguna, misalnya, untuk menghindari Tergugat menyelundupkan tanahnya.
Untuk memblokir sertifikat tanah orang lain, Anda dapat mengajukan surat permohonan pemblokiran itu kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat permohonan itu harus menyebutkan alasan-alasan pemblokiran, misalnya karena tanah tersebut sedang terlibat sengketa hukum. Untuk itu, surat permohonan harus dilampiri dengan dokumen-dokumen yang relevan, misalnya fotokopi surat gugatan atau laporan polisi. Hal ini untuk meyakinkan kantor pertanahan bahwa tanah tersebut memang sedang terlibat dalam sengketa dan untuk sementara perlu dibekukan. (www.legalakses.com).
Artikel terkait:
- PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Tanah
- AJB (Akta Jual Beli)Tanah
- Memblokir Sertifikat Tanah
- Checklist Pemeriksaan Tanah Sebelum Membelinya
- Penggantian Sertifikat Tanah Yang Hilang
- Cara Menghitung BPHTB Dalam Jual Beli Tanah