MENANDATANGANI PERJANJIAN ATAS NAMA PERUSAHAAN

Bagikan artikel ini

Menandatangani Perjanjian atau Kontrak atas nama perusahaan, hanya bisa dilakukan oleh Direksi atau Direktur perusahaan. Karyawan perusahaan dapat menandatangani Perjanjian atas nama Perusahaan hanya bila mendapatkan pemberian kuasa dari Direksi/Direktur. Untuk download draf Surat Kuasa Untuk Menandatangani Perjanjian atas nama perusahaan, silahkan ikuti link berikut:

Surat Kuasa Untuk Menandatangani Perjanjian

Jangan lupa untuk LIKE dan SHARE video ini, dan SUBSCRIBE channel YouTube kami untuk update informasi hukum praktis lainnnya, atau follow sosmed kami di:

Facebook: https://www.facebook.com/legalaksess/
Twitter: https://twitter.com/LegalAkses
Instagram: https://www.instagram.com/legalakses/