MENDIRIKAN PERUSAHAAN PT (PERSEROAN TERBATAS) | Legal Akses
Draf Kontrak
Dokumen Ketenagakerjaan Perusahaan

Legal Akses

HEADER LA

Main menu

Skip to content
  • Beranda
  • Profil
  • Produk
  • Klien Kami
  • Draf Kontrak
  • Dokumentasi Legal Ketenagakerjaan

Sub menu

  • Perusahaan
    • Jenis Modal Perseroan Terbatas
    • Mendirikan Perseroan Terbatas
    • Dewan Komisaris
    • Direksi
    • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
    • Modal Perseroan terbatas
    • Pengertian Perseroan Terbatas
    • Bentuk-bentuk Badan Usaha
  • Perjanjian
    • Syarat Sah Perjanjian
    • Struktur Isi Kontrak
    • Wanprestasi Perjanjian
    • Addendum
    • Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement)
    • Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan
    • Pemberian Kuasa
    • Materai Bukan Syarat Sah Perjanjian
  • Perizinan
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
    • Izin Gangguan (Hiden Ordonnantie)
    • Angka Pengenal Importir (API)
    • Izin Usaha Industri (IUI)
    • Izin Usaha Perkebunan (IUP)
    • Izin Operasi (IO)
    • Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  • Ketenagakerjaan
    • Wajib DIbayar 7 Hari Sebelum Hari Raya
    • Akibat Hukum Jika Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) Tidak Dicatatkan
    • Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    • Mediasi Dalam Perselisihan Pengusaha dan Pekerja
    • Perundingan Bipartit Dalam Perselisihan Pengusaha dan Pekerja
    • Membuat Peraturan Perusahaan
    • Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
    • Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
    • Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  • Pertanahan
    • Jenis-jenis Hak Atas Tanah
    • Checklist Pemeriksaan Tanah Sebelum Membelinya
    • Tanah Girik VS Tanah Sertifikat
    • Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah
    • Yang Perlu Diperhatikan Dalam PPJB Tanah
    • Penggantian Sertifikat Tanah Yang Hilang
    • Cara Menghitung BPHTB Dalam Jual Beli Tanah
  • Perundang-undangan
    • Bidang Ketenagakerjaan
    • Bidang Hukum Perusahaan
    • Bidang Hukum Pertanahan
    • Bidang Perlindungan Konsumen
    • Bidang Hukum Acara
    • Bidang Profesi Hukum
    • Bidang Hak Kekayaan Intelektual
    • Bidang Perizinan
    • Bidang Pertambangan
    • Bidang Lingkungan Hidup
    • Bidang Pemerintahan Daerah
    • Bidang Kesehatan
    • Bidang Kewarganegaraan

MENDIRIKAN PERUSAHAAN PT (PERSEROAN TERBATAS)

Untuk mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas (PT), pertama-tama Anda harus membuat Akta Pendiriannya lebih dulu. Anda harus membuatnya berdasarkan akta Notaris di kantor Notaris. Sebagai syarat, Anda hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP dan surat pernyataan setor modal. 

Komentar

Komentar

Tags: cara mendirikan mendirikan perusahaan mendirikan pt pendirian perseroan perseroan terbatas Perusahaan PT saham perusahaan syarat perusahaan

Post navigation

← KARYAWAN KONTRAK WAJIB BAYAR GANTI RUGI KEPADA PERUSAHAAN KALAU RESIGN (MENGAKHIRI KONTRAK KERJA)
PUNYA 10 ORANG KARYAWAN, PERUSAHAAN WAJIB MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN →
Follow @LegalAkses x
Jasa Hukum Pembuatan KOntrak
01
Draf Surat
Surat Kuasa Berita Acara
Surat Resmi Surat Pernyataan
Surat Perjanjian Surat Gugatan

POSTING TERKINI

  • SURAT KUASA DIREKSI: MEWAKILI PERUSAHAAN UNTUK MENJALIN HUBUNGAN HUKUM DENGAN PIHAK LUAR
  • MERUBAH PERJANJIAN TERTULIS ATAU KONTRAK DENGAN ADENDUM (Free Download Draf Adendum)
  • MENGIKAT PROPOSAL BISNIS SECARA LEGAL KE DALAM KONTRAK
  • KAPAN ANDA PERLU MENDIRIKAN PERUSAHAAN (PT)?
  • Mengantisipasi Resiko Bisnis: Tuangkan Checklist Resiko Bisnis Ke Dalam Kontrak
  • CARA MENDIRIKAN PT/CV
  • VIRTUAL OFFICE: INGIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN TAPI TIDAK PUNYA ALAMAT USAHA?
  • JUAL BELI TANAH GIRIK

DOWNLOAD DRAF PERJANJIAN
x
Perjanjian Jasa Fotografer
Perjanjian Desain Website
Perjanjian Usaha Bersama
Perjanjian Sewa Apartemen
Draf Peraturan Perusahaan

Perjanjian Konstruksi
Pengakuan Hutang
PPJB Tanah
SK Karyawan Tetap
Perjanjian Agen Tanah
Surat Kuasa Ahli Waris
Kesepakatan Warisan
Surat Wasiat
Perjanjian Jual Beli
Perjanjian Sewa Rumah
Perjanjian Kerja
Perjanjian Pengangkutan
Perjanjian Perkawinan
©Legal Akses. www.legalakses.com adalah situs informasi hukum praktis yang menyediakan berbagai informasi mengenai hukum/legal, khususnya di bidang Bisnis, UMKM, Perusahaan dan Ketenagakerjaan. Selain menyajikan informasi hukum, kami juga menyediakan Jasa Konsultasi Hukum dan Contract Drafting (Draf Perjanjian) untuk Bisnis dan UMKM, seperti Perjanjian Usaha Bersama, Distributor, Supplier, Waralaba dan Lisensi.  Di bidang Ketenagakerjaan, kami menyediakan Jasa Hukum pembuatan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, dan Dokumen Legal Ketenagakerjaan lainnya. Kontak kami: legalakses@gmail.com