Jika Sudah Bulat Niat Untuk Bercerai: Saatnya Mendalami Lagi Hak-hak Suami/Istri Anda

Bagikan artikel ini

Buah perkawinan tak selamanya manis. Di tengah jalan ada saja gelombangnya, baik karena masalah ekonomi, keluarga, orang ketiga, bahkan perasaan bosan – dan banyak juga karena KDRT. Rintangan-rintangan itu merupakan titik-titik kritis yang bisa mendahului perceraian. Untuk mengajukan perceraian diperlukan alasan-alasan yang kuat. Undang-undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) telah menentukan alasan-alasan itu secara limitatif:

  • Suami berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau menjadi penjudi.
  • Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin /alasan yang jelas dan benar.
  • Suami dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih.
  • Suami melakukan penganiayaan terhadap istri.
  • Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya.
  • Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tanpa kemungkinan untuk rukun kembali.
  • Suami melanggar ta’lik talak yang telah diucapkannya saat ijab-qabul.
  • Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Jika sampai terjadi salah satu keadaan diatas, masing-masing suami-istri berhak mengajukan perceraian.

Perceraian: Permohonan Talak dan Gugatan Cerai

Putusnya perkawinan bisa terjadi karena kematian maupun karena perceraian. Dengan meninggalnya seorang suami/istri, maka hubungan perkawinan dengan istri/suaminya otomatis putus. Selain kematian, sebuah perkawinan juga bisa putus karena perceraian. Dalam perceraian inisiatif untuk bercerai datangnya dari salah satu pihak (suami/istri).   

Suatu perceraian dari orang-orang yang beragama Islam harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama – dengan terlebih dahulu mengajukan Permohonan Talak atau Gugatan Cerai. Bila suami yang mengajukan perceraian, maka pengajuanya dinamakan Permohonan Talak, sebaliknya, jika istri yang mengajukan maka pengajuan itu disebut Gugatan Cerai.

Dalam Permohonan Talak, Pemohon meminta kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang khusus, yaitu sidang pembacaan ikrar talak. Dengan dilakukannya pembacaan ikrar talak tersebut oleh suami, maka hubungan suami-istri diantara mereka akan putus. Dalam Gugatan Cerai yang diajukan oleh istri, Penggugat (istri) meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan hubungan perkawinan diantara mereka. Dengan dijatuhkannya putusan, maka mereka resmi bercerai.

Pada prinsipnya baik Permohonan Talak maupun Gugatan Cerai diajukan ke Pengadilan Agama secara tertulis. Namun karena tidak semua orang bisa menuliskan surat gugatannya sendiri, maka pengajuan itu bisa juga diajukan secara lisan – selanjutnya Pengadilan Agama akan membantunya membuatkan Surat Gugatan. Untuk mengajukan Permohonan maupun Gugatan, pihak yang mengajukan akan dikenakan kewajiban membayar panjar biaya perkara. Jika tidak sanggup membayar, maka panjar biaya perkara itu dibebaskan dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Agama – surat permohonan itu melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Permohonan dan Gugatan itu tidak bisa diajukan ke sembarang Pengadilan Agama. Pengajuan itu harus dilakukan berdasarkan kewenangan mengadilinya – kompetensi relatif. Untuk menentukan Pengadilan Agama mana yang berhak menyidangkan Permohonan atau Gugatan, ukurannya adalah tempat tinggal istri. Dalam Permohonan Talak, Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya meliputi tempat dimana istri bertempat tinggal. Sebaliknya, Gugatan Cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal istri sebagai Penggugat.

Setelah Gugatan diajukan, selanjutnya Kepaniteraan Pengadilan Agama akan mencatatnya ke dalam buku register perkara dan memberinya nomor perkara. Ketua Pengadilan lalu menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus. Sebelum proses sidang dilaksanakan, Majelis Hakim terlebih dahulu mendamaikan para pihak melalui mediasi. Jika mediasi gagal, pemeriksaan Gugatan dapat dilanjutkan. Perceraian resmi terjadi pada saat pembacaan ikrar talak dalam Permohonan Talak, atau karena putusan hakim dalam Gugatan Cerai.

Akibat Perceraian

Putusnya perkawinan akibat perceraian, baik karena Permohonan Talak maupun Gugatan Cerai, akan menimbulkan konsekwensi hukum terhadap anak. Demi menjaga pertumbuhan dan mentalitas anak, suatu perceraian tidak mengakibatkan putusnya kewajiban-kewajiban orang tua terhadap anaknya – kewajiban menjaga, mendidik dan memberikan nafkah. Walaupun kewajiban orang tua itu tetap melekat pada suami-istri yang bercerai, namun pada prinsipnya hak pengasuhan anak (hadhanah) akan dipegang oleh ibunya – prinsip ini dengan mempertimbangkan kedekatan hubungan batiniah antara ibu dan anak – sementara nafkah anak akan menjadi tanggungan ayahnya.

Selain terhadap anak, perceraian juga mengakibatkan perubahan kondisi terhadap harta perkawinan, yaitu:

Harta Bawaan

Harta Bawaan adalah harta yang diperoleh suami dan istri sebelum mereka melakukan perkawinan. Selama perkawinan Harta Bawaan berada di bawah kekuasaan pihak-pihak yang membawanya, dan ketika bercerai Harta Bawaan itu tidak diperhitungkan ke dalam Harta Bersama.  

Harta Perolehan

Harta Perolehan dimiliki oleh masing-masing suami-istri karena warisan, hibah, dan hadiah. Seperti halnya Harta Bawaan, Harta Perolehan juga berada di bawah kekuasaan masing-masing pihak yang memperolehnya, dan demikian halnya jika terjadi perceraian. 

Harta Bersama

Berlainan dengan Harta Bawaan dan Harta Perolehan, Harta Bersama merupakan harta kekayaan yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan, dan dibagi dua sama rata jika terjadi perceraian.

Selain ketentuan diatas, suami berkewajiban juga untuk memberikan nafkah iddah, yaitu nafkah mantan istri selama masa iddah sejak perceraian. Jangka waktunya biasanya 3 bulan setelah perceraian, dan regulasi tiak menentukan jumlahnya. Patokan yang umum digunakan adalah disesuaikan dengan kemampuan suami, seperti misalnya sebesar nafkah bulanan istri. Di dalam Permohonan Talak, suami juga dibebani mut’ah, yaitu hadiah dari suami yang menalak istrinya. Besar dan bentuk Mut’ah tentunya disesuaikan dengan kemampuan suami.

Meskipun Undang-undang mengatur ketentuan diatas, namun suami-istri dapat menyepakati untuk menentukan nasib harta perkawinan dalam Perjanjian Perkawinan – misalnya, sebelum menikah calon suami-istri sepakat untuk menyatukan seluruh Harta Bawaan dan Harta Perolehan mereka masing-masing kedalam Harta Bersama, atau malah memisahkan Harta Bersama.

Selain mengikuti ketentuan Perjanjian Perkawinan, pada saat perceraian, harta perkawinan juga dapat diatur tersendiri dalam Perjanjian Pembagian Harta Bersama. Umumnya, dalam Permohonan Talak maupun Gugatan Cerai, Majelis Hakim akan menyerahkan pembagian harta perkawinan itu kepada kesepakatan bersama suami/istri – sehingga pengadilan hanya fokus pada alasan-alasan perceraiannya saja. (www.legalakses.com).

Artikel terkait:

  1. Poligami
  2. Hak Asuh Anak Dalam Perceraian
  3. Harta Kekyaraan Dalam Perkawinan dan Perceraian
  4. Membuat Perjanjian Perkawinan
  5. Contoh Perjanjian Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
  6. Contoh Perjanjian Perkawinan

Tonton Video: Mengurus Sendiri Proses Perceraian Tanpa Pengacara