Kalau sertifikat tanah Anda hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan sertifikat penggantinya ke kantor pertanahan (BPN) di wilayah di mana tanah tersebut berlokasi. Untuk melakukan penggantian sertifikat yang hilang atau rusak itu, Anda tentu saja perlu melampirkan beberapa dokumen pendukungnya.