MENGHITUNG PAJAK PENJUAL (PPH) DAN PAJAK PEMBELI (BPHTB) DALAM TRANSAKSI TANAH DAN BANGUNAN

Bagikan artikel ini


Untuk menghitung Pajak Penjual (PPH) dan Pajak Pembeli (BPHTB) dalam transaksi jual beli Tanah dan Bangunan, Anda perlu memperhatikan NPOP, NJOP dan NPOPTKP. Komponen tersebut merupakan komponen dalam perhitungan rumus pajak Transaksi Tanah dan Bangunan, baik untuk Penjual maupun Pembeli.