Kalau Anda membeli rumah dari pengembang (developer) yang status tanahnya HGB, Anda dapat meningkatkan status tanah itu menjadi Hak Milik (HM). Peningkatan status itu dapat diajukan ke kantor pertanahan (BPN) setempat. Anda bisa melakukannya sendiri, atau bisa meminta bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).