MENJAGA KERAHASIAAN INFORMASI PARA PIHAK DI DALAM KONTRAK (PERJANJIAN)

Bagikan artikel ini

secret-2725302_1920Untuk menjaga efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kontrak, sering para pihak harus membeberkan rahasia bisnis dan perusahaannya kepada lawan kontrak. Masing-masing pihak, perlu saling memberikan informasi masing-masing kepada lawan kontraknya demi memenangkan kesepakatan. Dan terkadang, informasi tersebut bersifat rahasia, atau setidaknya berpotensi dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan tertentu yang bisa merugikan. Dan terkadang juga, pengungkapan informasi itu menjadi syarat yang tak terhindarkan di dalam kontrak.   

Dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, perusahaan harus menjelaskan seteknis mungkin blueprint teknologi mesin pabriknya kepada karyawan agar karyawan tersebut dapat mengoperasikannya dengan baik. Dalam hal ini perusahaan harus mengungkapkan informasi mengenai dapurnya, yang bisa jadi itu bersifat rahasia – khususnya di mata kompetitor perusahaan.  

Dalam kontrak waralaba, franchisor harus menginformasikan know how bisnisnya kepada franchisee untuk menciptakan sistem perdagangan yang efisien. Informasi mengenai know how ini, yang mungkin bersifat rahasia, tentunya potensial dibajak pihak lain. Penyebaran informasi tersebut, berpotensi membuat kawan menjadi lawan dalam bisnis.  

Tak terbatas hanya pada informasi mengenai substansi kontrak, para pihak juga harus saling membeberkan informasi penting lainnya mengenai dokumen pendukung kontrak, seperti identitas diri para pihak (KTP, NPWP, akta perusahaan), atau laporan-laporan perusahaan menyangkut keuangan dan perpajakan. Dalam membuat kontrak, membuka rahasia perusahaan sering kali tak terhindarkan.

Mengingat sifat kerahasiaan informasi-informasi tersebut, dalam kontrak para pihak dapat melarang pihak lawannya untuk membuka informasi-informasi itu kepada pihak lain manapun di luar kontrak. Pelarangan itu dapat dimasukan ke dalam klausul khusus di pasal mengenai kerahasiaan informasi. Tujuannya tentu saja untuk menghindari penyebaran informasi tersebut lebih lanjut, yang bisa dimanfaatkan pihak lain dan merugikan pihak pemberi informasi.  

Klausul ini mewajibkan para pihak untuk saling menjaga kerahasiaan informasi masing-masing pihak yang tercantum di dalam kontrak, khususnya informasi-informasi yang berpotensi merugikan, baik itu kerahasiaan mengenai substansi kontrak maupun mengenai identitas para pihaknya.  Bahkan tidak jarang menjaga kerahsiaan itu meliputi juga menjaga kerahasiaan dari eksitensi kontraknya itu sendiri – para pihak diwajibkan untuk tidak menyebarkan keberaadaan kontrak tersebut.  

Jika terjadi pelanggaran atas larangan membuka informasi dalam kontrak, maka pihak yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut dapat menuntutnya atas dasar gugatan wanprestasi – gugatan pelanggaran kewajiban menjaga kerahasiaan informasi. Dan tentu saja pengecualian ini bisa dilakukan, jika pengungkapan informasi tersebut bahkan diwajibkan, misalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan atau proses pro justicia lainnya.

Selain gugatan wanprestasi secara perdata, pihak yang dirugikan juga mempunyai hak untuk memperkarakannya secara pidana. Misalnya, rahasia dagang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Menurut undang-undang tersebut, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Pelanggaran rahasia dagang, yaitu sengaja mengungkapkan rahasia dagang atau mengingkari kesepakatan untuk menjaga rahasia dagang, diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp. 300.000.000.  

Contoh pasal kerahasiaan informasi di dalam kontrak:

Pasal 13

Kerahasiaan Informasi

  1. Para Pihak dengan ini sepakat untuk menjaga kerahasiaan atas segala informasi dan/atau dokumen yang terdapat dan/atau digunakan di dalam Perjanjian ini maupun yang diperoleh Para Pihak selama pelaksanaan Perjanjian ini, baik dengan cara membuka, menyampaikan, memberitahukan dan/atau mengumumkannya kepada pihak lain di luar Para Pihak, baik selama berlangsungnya Perjanjian ini maupun setelah berakhirnya Perjanjian ini.
  2. Salah satu Pihak berhak untuk membuka, menyampaikan, memberitahukan dan/atau mengumumkan segala informasi dan/atau dokumen yang terdapat dan/atau digunakan di dalam Perjanjian ini atau yang diperoleh Para Pihak selama pelaksanaan Perjanjian ini hanya berdasarkan persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak berlaku dalam hal tindakan membuka, menyampaikan, memberitahukan dan/atau mengumumkan informasi dan/atau dokumen tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 (Dadang Sukandar, S.H.)