MENULISKAN IDENTITAS PARA PIHAK DI DALAM KONTRAK (PERJANJIAN)

Bagikan artikel ini

business-4075625_1920Dalam sebuah kontrak atau perjanjian, pihak yang menandatangani kontrak atau perjanjian tersebut adalah orang. Namun, terkadang orang yang menandatangani kontrak ini mempunyai kapasitas yang berbeda dengan personal dirinya. Bisa jadi dia adalah seorang direktur perusahaan yang menandatangani kontrak atas nama perusahaannya, jadi tindakannya itu tidak mengikat dirinya pribadi ke daam kontrak melainkan mengikat perusahaannya.

Dan inilah pentingnya memahami kapasitas seseorang dalam menandatangani kontrak: siapa yang menandatangani dan siapa yang harus menanggung kewajiban (dan hak) hukumnya.  Seorang manajer artis menandatangani kontrak pembuatan film juga bukan atas nama dirinya pribadi, melainkan atas nama artis yang ada di bawah manajemenya berdasarkan surat kuasa – karena pada akhirnya nanti, sang artis jugalah yang harus bekerja.

Dalam anatomi bodi kontrak, para pihak yang menandatangani kontrak ini biasanya disebutkan di bagian awal kontrak, yaitu pada bagian komparisi kontrak. Dalam bagian komparisi ini para pihak masing-masing menerangkan siapa dirinya, dan dalam kapasitas apa – mewakili diri sendiri atau mewakili orang lain.

Komparisi kontrak sendiri merupakan bagian yang menjelaskan tentang para pelaksana kontrak, yaitu para pihak yang akan melaksanakan dan mengemban hak dan kewajiban di dalam kontrak. Mereka adalah subyek hukum kontrak, yang sering disebut juga sebagai Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Mereka adalah pihak-pihak yang saling berjanji untuk melaksanakan isi kontrak dan merekalah yang menandatangani draf kontrak. Komparisi ini menerangkan identitas diri para pihak dan kecakapan mereka dalam menandatangani kontrak tersebut.

Identitas diri ini meliputi identitas para pihak sebagai subyek hukum, terutama nama dan alamat lengkap – jika perlu masukan juga tempat/tanggal lahir dan pekerjaannya serta nomor KTP. Semakin terang data-data tersebut dituliskan, maka semakin terang pula identitasnya sebagai subyek hukum.

Jika dalam kontrak hanya disebutkan nama Suryanto Taslim yang bertempat tinggal di Jakarta Pusat, ini memiliki kemungkinan yang lebih besar terhadap terjadinya kesalahpahaman subyek hukum. Jika Anda membaca daftar sensus penduduk di Jakarta Pusat, mungkin Anda akan menemukan daftar khusus yang panjang hanya untuk orang-orang yang bernama Suryanto Taslim.

Identitas diri para pihak secara sederhana dapat dituliskan sebagai berikut:

1 Nama :  
  Tempat/Tanggal Lahir :  
  Alamat :  
       
       
  Nomor KTP :  
  Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama
2 Nama :  
  Tempat/Tanggal Lahir :  
  Alamat :  
       
       
  Nomor KTP :  
  Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua

 

Selain identitas diri, bagian komparisi juga harus menerangkan kecakapan dan kewenangan para pihak dalam menandatangani kontrak. Seorang manajer artis dapat mewakili artis yang berada di bawah manajemennya dalam menandatangani kontrak produksi sinetron, namun syaratnya manajer itu harus cakap dan berwenang untuk mewakili sang artis. Untuk membuatnya cakap dan berwenang, diperlukan surat kuasa khusus untuk menandatangani kontrak atas nama sang artis. Dalam komparisi, kewenangan itu beserta dasar hukumnya juga perlu disebutkan. Contohnya sebagai berikut:

1 Nama :  
  Tempat/Tanggal Lahir :  
  Alamat :  
       
       
  Nomor KTP :  
  Dalam Perjanjian ini bertindak sebagai kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor _______________ tanggal ___________, dari dan karenanya sah dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama:
    Nama :  
    Tempat/Tanggal Lahir :  
    Alamat :  
         
         
    Nomor KTP :  
  Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama
2 Nama :  
  Tempat/Tanggal Lahir :  
  Alamat :  
       
       
  Nomor KTP :  
  Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua
             

 

Agar kontrak yang ditandatangani oleh seorang direktur PT (Perseroan Terbatas) dapat mengikat perusahaan PT tersebut, maka  kecakapan dan kewenangan direktur PT terhadap perusahannya juga harus diterangkan di bagian komparisi. Tanpa menyatakan kewenangan ini, maka kontrak yang ditandatangani bisa jadi hanya akan mengikat direktur PT tersebut secara pribadi dan bukannya perusahaan. Penjelasan kewenangan itu dapat dituliskan sebagai berikut:

1 Nama :  
  Tempat/Tanggal Lahir :  
  Alamat :  
       
       
  Nomor KTP :  
  Dalam Perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama PT. _______________ sebagai Direktur Utama, sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama
2 Nama :  
  Tempat/Tanggal Lahir :  
  Alamat :  
       
       
  Nomor KTP :  
  Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua

 

Untuk menerangkan data-data identitas diri para pihak, termasuk juga menerengkan kewenangan pihak-pihak yang diwakilinya, para pihak harus membuktikannya dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung itu misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Passport.

Pembuktian identitas badan hukum, misalnya PT, dapat menggunakan Akta Pendirian PT dan Akta Perubahannya serta SK Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkannya. Jika kewenangan itu diperoleh berdasarkan pemberian kuasa, maka dokumen pendukung itu berupa surat kuasa.

Sebuah kontrak dapat melibatkan lebih dari dua pihak sebagai subyek hukum. Dalam kontrak usaha bersama untuk mendirikan persekutuan perdata, misalnya, sebuah kontrak dapat memasukan lima orang sekaligus sebagai pendiri. Pihak-pihak tersebut dapat dicantumkan secara bersamaan di bagian komparisi – jadi tidak terbatas pada hanya dua pihak saja.

Selain para pihak, di dalam kontrak juga dapat dimasukan pihak ketiga yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan hukum di dalamnya. Seorang artis sinetron dapat menunjuk manajer artisnya sebagai penerima honorarium dan memasukan klausul itu ke dalam kontrak, dan manajer tersebut dapat ikut menandatangani kontrak sebagai bentuk persetujuannya. (Dadang Sukandar, S.H.).