Addendum merupakan ketentuan tambahan dari suatu kontrak ketika kontrak tersebut telah ditandatangani dan dilaksanakan. Dalam kontrak, selain addendum sering juga dipakai istilah amandemen. Secara hukum, perubahan suatu kontrak yang sedang berjalan masih mungkin dilakukan setiap waktu sepanjang para pihak menyepakatinya.
Biasanya addendum dilakukan karena adanya penyesuaian antara isi kontrak dengan pelaksanaannya. Penyesuaian itu dapat berupa perubahan ketentuan, atau karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam kontrak induk sementara para pihak menginginkan ketegasan. Misalnya, perubahan biaya jasa, perubahan jangka waktu kontrak, atau mengatur secara lebih rinci jadwal acara dan artis-artis yang terlibat dalam sebuah event pameran.
Jika dalam pelaksanaan kontrak diperlukan adanya perubahan ketentuan, maka terlebih dahulu para pihak harus merundingkan perubahan itu dan menyepakatinya. Anda perlu duduk satu meja dengan vendor pengangkutan anda untuk melakukan negosiasi ulang ongkos pengangkutan bahan baku karena terjadinya kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak), dan membuat kesepakatan dengannya. Hasil kesepakatan itulah yang dituangkan kedalam addendum. Pembuatan addendum untuk merubah ketentuan kontrak lebih praktis ketimbang membuat perjanjian baru yang dapat memakan waktu dan biaya tambahan.
Meskipun dalam kontrak induk tidak dimasukan klausul mengenai addendum, namun hal itu tidak menyebabkan para pihak tidak dapat membuat addendum selama kontrak masih valid. Para pihak, setiap waktu, masih dapat melakukan perubahan atau penambahan isi kontrak sepanjang para pihak menyepakatinya. Secara fisik, dokumen addendum terpisah dari dokumen kontrak induknya, namun secara hukum kedua dokumen itu melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan. (Dadang Sukandar, S.H./www.legalakses.com).
Artikel terkait: