Modal Perseroan terbatas

Bagikan artikel ini

Modal Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal tersebut terbagi atas sekumpulan saham.

Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan. Modal Dasar terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Menurut Undang-undang perseroan Terbatas (UUPT), besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp. 50.000.000 – undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000. Modal Dasar bukan merupakan modal riil, karena Modal Dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahaan tersebut dapat menyediakan modalnya – sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan kekayaannya.

Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya di dalam perseroan. Jika para pemegang saham hanya sanggup memasukan modalnya sebesar 35% dari Modal Dasar, maka besarnya Modal Ditempatkan perseroan itu adalah sebesar 35%. Seperti halnya Modal Dasar, Modal Ditempatkan bukanlah modal riil karena modal tersebut belum benar-benar disetorkan. Modal Ditempatkan hanya menunjukan kesanggupan pemegang saham, yaitu sampai seberapa banyak para pemegang saham dapat menanamkan modalnya kedalam perseroan. Menurut pasal 33UUPT, besarnya Modal Ditempatkan adalah minimal 25% dari Modal Dasar.

Modal Disetor adalah modal perseroan yang dianggap riil karena telah benar-benar disetorkan kedalam PT. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Besarnya Modal Disetor, menurut UUPT, adalah sebesar Modal Ditempatkan – paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (pasal 33 ayat (1) UUPT). Penyetoran itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, misalnya bukti pemasukan uang dari pemegang saham kedalam rekening bank perseroan.

Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Jika penyetoran modal saham itu dilakukan dalam bentuk lainnya,  maka penilaian setoran modal saham tersebut ditentukan berdasarkan “nilai wajar” yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli. Apabila penyetoran saham itu dilakukan dalam bentuk benda tidak bergerak – misalnya tanah – maka penyetoran itu harus diumumkan dalam minimal satu surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah Akta Pendirian ditandatangani.

Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri, termasuk juga dimiliki oleh perseroan lain yang sahamnya langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan – kepemilikan silang (cross holders). Pelarangan ini tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat – namun dalam jangka waktu 1 tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak di larang memiliki saham dalam perseroan.

Penambahan Modal PT

Perseroan dapat melakukan penambahan modal, namun harus dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) – kewenangan persetujuan itu dapat diserahkan kepada Dewan Komisaris untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Keputusan RUPS untuk melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan – kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.

Seluruh saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham. Penawaran terlebih dahulu itu tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham ditujukan kepada karyawan perseroan, ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS, atau dilakukan dalam rangka reorganisasi dan restrukturisasi perseroan. Jika para pemegang saham yang telah ditawarkan terlebh dahulu tidak menggunakan haknya untuk membeli saham tersebut dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran, maka perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil itu kepada pihak ketiga.

Pengurangan Modal PT

Selain penambahan modal, perseroan juga dapat melakukan pengurangan modal. Pengurangan modal itu harus dilakukan dengan persetujuan RUPS dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan UUPT dan Angagran Dasar. Direksi wajib memberitahukan pengurangan modal itu kepada semua kreditur dengan mengumumkannya dalam 1 surat kabar atau lebih – dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan RUPS. Pemberitahuan dalam surat kabar itu bertujuan untuk menampung adanya keberatan dari pihak lain (kreditur) yang berkepentingan.

Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan itu diberikan apabila tidak ada keberatan dari kreditur lain, atau telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditur, atau gugatan kreditur ditolak oleh pengadilan. Keputusan RUPS tentang pengurangan modal dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. (Dadang Sukandar/http:/www.legalakses.com).