Organ Perseroan Terbatas

Bagikan artikel ini

RUPSDireksi Dewan Komisaris

Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah badan hukum, dan sebagai badan hukum, PT layaknya tubuh manusia secara biologis, memiliki organ-organ untuk melakukan metabolisme. Bayangkan jika tubuh manusia tak memiliki jantung dan otak, maka ia hanya akan tinggal setumpuk daging, tak bisa mengarungi hidup. Sebuah badan hukum yang tidak memiliki organ semacam Direksi atau Dewan Komisaris, hanya akan menjadi setumpuk barang rongsokan.

Organ Perseroan Terbatas, menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris – UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketiga organ tersebut melakukan metabolisme tubuh di dalam badan hukum PT, menjalankan roda kegiatan PT ke arah visi-misinya. Kegiatan organ-organ itu meliputi fungsi pembuatan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Dalam bentuk kongkret-nya RUPS merupakan sebuah forum, dimana para pemegang saham memiliki kewenangan utama untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai Perseroan, baik dari Direksi maupun Dewan Komisaris. Keterangan-keterangan tersebut merupakan landasan bagi RUPS untuk mengambil kebijakan dalam menyusun langkah strategis Perseroan, pijakan-pijakan umum dalam mengambil keputusan sebagai sebuah badan hukum.

Jenis RUPS dapat terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan Direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Dalam RUPS Tahunan, Direksi mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS Lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

Direksi

Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah menjalankan pengurusan Perseroan. Meski pengurusan itu dijalankan Direksi sesuai dengan kebijakannya sendiri, namun harus tetap dalam batas-batas yang ditentukan Undang-Undang dan Anggaran Dasarnya. Dalam menjalankan pengurusan Perseroan, Direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada karyawan Perseroan, atau kepada orang lain, untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama Perseroan.

Sebagai pengurus Perseroan, Direksi dapat mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan itu dimiliki Direksi secara tak terbatas dan tak bersyarat, selama tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Anggaran Dasarnya serta Keputusan RUPS. Jika anggota Direksi terdiri lebih dari satu orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali Anggaran Dasarnya menentukan lain – misalnya Anggaran Dasar menentukan bahwa hanya Direktur Utama yang berwenang.

Dewan Komisaris

Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Tugas pengawasan dan pemberian nasihat itu dilaksanakan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan. Pengawasan oleh Dewan Komisaris meliputi baik pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan, serta jalannya pengurusan tersebut secara umum, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. Pengawasan dan nasihat yang dilakukan Dewan Komisaris harus bertujuan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Jumlah anggota Dewan Komisaris seperti juga Direksi, bisa terdiri dari satu orang anggota atau bisa juga lebih. Dewan Komisaris yang terdiri lebih dari satu orang anggota bersifat “majelis”, dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang serta Perseroan Terbuka (Tbkk.) wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota Dewan Komisaris. (legalakses.com).

Artikel Terkait:

  1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
  2. Pengertian Dan Prinsip Perseroan Terbatas
  3. Mendirikan perseroan Terbatas: Membuat Akta Pendirian dan Badan Hukum
  4. Modal Perseroan Terbatas: Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  5. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas
  6. Direksi Perseroan Terbatas
  7. Dewan Komisaris Perseroan Terbatas