Di sebuah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), seorang guru menawarkan orang tua murid kue mangkok seharga dua ribu rupiah. Kata sang guru, kue itu adalah jualan muridnya yang sedang berdiri di sampingnya. Sang guru itu sedang menunjukan kepada anak didiknya bagaimana ia harus menawarkan dagangan, menjawab pertanyaan calon pembeli, dan apa yang harus dilakukannya kalau uang pembayaran melebihi harga kue. Orang tua murid itu membayar empat kue terakhir seharga delapan ribu rupiah dengan selembar sepuluh ribuan, dan sang guru meminta anak itu untuk memberi kembaliannya dua ribu rupiah. Tanpa disadari, sang guru telah mengajarkan murid di sampingnya itu cara membuat perjanjian hukum.
PANDUAN SHALAT BERJAMAAH DALAM MASA MEWABAHNYA VIRUS COVID-19 (CORONA) SESUAI FATWA MUI
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buahbuahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun”. (QS. Al-Baqarah…
TIPS HUKUM: MENJADI AGEN PROPERTI (MENCARIKAN CALON PEMBELI TANAH DAN BANGUNAN)
Bisnis properti memang menggiurkan, meskipun hanya kebagian jatah dari komisi menjualkannya saja. Dari transaksi properti ini, membantu menjualkan properti milik pihak lain, baik itu hanya tanahnya saja atau beserta bangunannya, kita bisa mendapatkan keuntungan berupa komisi, atau yang biasa disebut marketing fee.
Balik Nama Sertifikat Tanah Dari Orang Tua Ke Atas Nama Anak
Untuk melakukan peralihan hak atas tanah secara sempurna, ada 2 tahap yang perlu dilakukan, yaitu pengalihan hak atas tanahnya dan balik nama sertifikat tanah.
Daf Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Non-Sertifikat (Download)
Pada umumnya, perjanjian jual beli tanah yang non-sertifikat lebih fleksibel dibandingkan jual beli tanah yang sertifikat. Jual beli tanah yang bersertifikat wajib dilakukan berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat di PPAT (Pejabat Pembuat Aata Tanah), sedangkan transaksi tanah non-sertifikat bisa dibuat dengan perjanjian biasa tanpa melibatkan PPAT.
Meski Tanpa Meterai, Sebuah Perjanjian Tetap Sah! Begini Caranya!
Banyak orang mengira bahwa apabila sebuah dokumen, misalnya perjanjian/kontrak, tidak ditempeli meterai, maka dokumen tersebut menjadi tidak sah. Pendapat ini sebenarnya keliru. Meterai bukan merupakan syarat sahnya perjanjian atau surat. Secara hukum, meterai tidak mengurangani kekuatan hukum dokumen-dokumen tersebut.