Menyusun Perjanjian Kerja Sama Suplai Barang Perusahaan Swasta (Perjanjian Suplai Barang)

Pada prinsipnya, kegiatan suplai barang untuk perusahaan swasta (pengadaan barang), baik secara kontinyu maupun sekali pasok, adalah kegiatan jual beli, sama seperti transaksi jual beli barang pada umumnya. Ketentuan hukum yang mengaturnya tidak terlalu rigid seperti halnya pengadaan barang untuk pemerintah yang harus dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden. Pengadaan barang untuk perusahaan swasta, oleh supplier, dasarnya adalah ketentuan mengenai jual beli barang pada umumnya sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).