Pemeriksaan Dokumen Pendukung Dalam Membuat Kontrak

Bagikan artikel ini

Sebuah draf kontrak biasanya tidak berdiri sendiri, ia selalu berkaitan – dan dikaitkan –  dengan dokumen lain. Dalam perjanjian jasa pekerjaan forografer yang sederhana, minimal melibatkan dokumen identitas sang fotografer dan pemberi kerja, yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP. Kedua dokumen itu merupakan bukti identitas dan aspek perpajakan para pihak di dalam kontrak.

Jika status para pihak lebih luas dari sekedar perorangan, maka dokumen pendukung yang perlu diperiksa juga semakin variatif. Untuk mendukung identitas dan ruang lingkup usaha perusahaan PT dalam kontrak, setidaknya diperlukan akta pendirian PT, akta perubahannya, akta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Dokumen pendukung diatas merupakan dokumen standar yang bersifat umum. Hampir setiap PT wajib memiliki dokumen tersebut, apapun jenis usahanya.  Beberapa PT biasanya juga dibebani perizinan tambahan yang bersifat teknis operasional sesuai bidang usahanya, misalnya SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) untuk perusahaan kontraktor, API (Angka Pengenal Importir) untuk perusahaan importir, dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk perusahaan pertambangan.

Untuk melakukan kegiatan tertentu, perusahaan juga diwajibkan memiliki perizinan yang bersifat operasional. Jika sebuah perusahaan manufaktur ingin membuka pabrik di suatu kawasan, maka sebelum melakukan pembebasan lahan perusahaan tersebut wajib memiliki Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati. Demikian juga sebelum dilakukannya kegiatan pembangunan gedung, pemilik bangunan wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Dokumen-dokumen perizinan diatas merupakan dokumen-dokumen pendukung kontrak, yang secara legal bisa menentukan keabsahan suatu kontrak. Sebelum menandatangani kontrak, bahkan sebelum proses negosiasi dilakukan, sebaiknya anda memeriksa kelengkapan semua dokumen lawan kontrak anda seperti di atas. Jika anda akan bekerja sama dengan perusahaan kontraktor untuk mendirikan gudang penyimpanan bahan baku, maka selain memeriksa perizinan standar periksa juga SIUJK perusahaan tersebut. SIUJK merupakan dokumen pendukung kontraktor yang memberinya legalitas untuk bisa mengerjakan proyek konstruksi, dan karenanya berwenang menandatangani kontrak dengan anda. 

Mungkin kedengarannya rumit dan merepotkan jika harus memeriksa semua dokumen tersebut, tapi itulah tugas-tugas persiapan untuk memperkokoh kontrak anda secara hukum. Bayangkan jika, untuk membuang limbah pabrik, anda menyewa sebuah perusahaan  pengangkutan limbah sementara perusahaan itu tak memiliki izin yang layak. Maka ketika terjadi inspeksi di perjalanan, nasib perusahaan anda juga yang akan diseret-seret.

Namun tak selalu dokumen pendukung itu berupa perizinan usaha. Dokumen pendukung bisa juga berarti dokumen syarat yang dibuat sendiri oleh para pihak untuk menegaskan status mereka di dalam kontrak, misalnya surat kuasa.  Dalam sebuah gugatan wanprestasi yang awalnya dilayangkan kepada sebuah perusahaan, saya terpaksa mengubah strategi itu dan akhirnya menyerang secara personal orang yang menandatangani kontrak. Dalam kontrak disebutkan bahwa si tergugat menandatangani kontrak itu untuk dan atas nama perusahaan, tapi pihak perusahaan memberikan klarifikasi bahwa di perusahaan itu si tergugat bukanlah direktur, tidak tercantum dalam akta perusahaan, dan meski pernah bekerja di sana namun proyek dalam kontrak itu sama sekali tidak melibatkan perusahaan. Tergugat hanya meminjam nama, menggunakan perusahaan itu sebagai kendaraan untuk mengerjakan proyeknya.

Dalam praktek bisnis, kasus di atas sering terjadi. Diantara perusahaan dan penandatangan kontrak biasanya ada kesepakatan fee untuk meminjam nama perusahaan. Kecermatan perlu diarahkan pada surat kuasa yang seharusnya diberikan oleh direktur perusahaan kepada penandatangan kontrak agar kontrak tersebut mengikat perusahaan. Tanpa surat kuasa, meskipun secara nyata nama perusahaan dilibatkan dalam kontrak, namun secara hukum si penandatangan kontrak pada hakikatnya bertindak untuk dan atas namanya pribadi.

Selain perlu memeriksa dokumen-dokumen pendukung pihak lawan kontrak, anda juga perlu memastikan kelengkapan dokumen pendukung anda sendiri. Jika dalam kontrak anda menyatakan diri bertindak untuk dan atas nama perusahaan, maka pastikan anda memiliki persyaratan di atas. Bukan hanya anda saja yang mempunyai hak untuk memeriksa dokumen pendukung lawan kontrak anda, karena mereka juga berhak untuk memeriksa dokumen pendukung anda. (Dadang Sukandar/www.legalakses.com).