PEMILIK TANAH DAN BANGUNAN YANG MENGALIHKAN/MENJUAL TANAH DAN BANGUNANNYA DI TENGAH MASA SEWA

Bagikan artikel ini


Kalau di tengah-tengah Masa Sewa seorang pemilik tanah dan bangunan tiba-tiba mengalihkan atau menjual tanahnya, maka sebagai penyewa tanah dan bangunan itu yang dapat Anda lakukan adalah meminta si pemilik tanah dan bangunan untuk mengalihkan hak dan kewajibannya dalam kontrak sewa ke pemilik tanah dan bangunan yang baru. Pengalihan itu bisa dilakukan dengan, misalnya, adendum (perubahan kontrak), membuat kontrak baru, atau perjanjian pengalihan hak sewa.