Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan

Bagikan artikel ini

Pencegahan Perkawinan

Suatu perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum perkawinan Islam  (UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam) dapat dicegah apabila pihak yang hendak melakukan perkawinan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Mereka yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka dapat mencegah dilakukannya perkawinan apabila:

  1. Perkawinan tidak memenuhi syarat.
  2. Salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya.
  3. Calon mempelai masih terikat dengan suatu hubungan perkawinan yang lain.

Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum di mana perkawinan tersebut akan dilangsungkan. Pencegahan itu dilakukan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan, selanjutnya pegawai pencatat perkawinan akan memberitahukan  kepada calon-calon mempelai mengenai permohonan pencegahan perkawinan tersebut.

Selain melalui putusan pengadilan, pencegahan perkawinan hanya dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan tersebut dari Pengadilan oleh pihak yang ingin mencegahnya. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.

Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan dapat diajukan terhadap suatu perkawinan yang telah dilaksanakan, dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu karena perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat. Mereka yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan antara lain:

  1. Anggota keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri.
  2. Suami atau istri.
  3. Pejabat yang berwenang.
  4. Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut.

Apabila seorang pria telah melangsungkan perkawinan tapi masih terikat dengan perkawinan yang lain, maka istri dari perkawinannya yang lain itu dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Perkawinannya yang baru itu masih dapat terus dilangsungkan jika istri dari perkawinannya yang terdahulu memberikan izin untuk berpoligami.

Apabila pembatalan perkawinan didasarkan karena pegawai pencatat perkawinan tidak berwenang mengawinkan sepasang suami-istri, atau wali nikah tidak sah, atau dilangsungkan tanpa kehadiran 2 orang saksi, maka mereka yang dapat mengajukan pembatalan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa, dan suami atau istri. Namun hak mereka untuk membatalkan itu gugur apabila kedua suami-istri tersebut telah hidup bersama sebagai suami istri dan dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat oleh pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, namun perkawinan itu harus diperbaharui supaya sah.

Suami atau istri juga dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila perkawinan mereka dilakukan dibawah ancaman yang melanggar hukum, atau pada saat dilangsungkannya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. Pengajuan pembatalan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah ancaman tersebut berhenti atau yang salah sangka itu menyadari keadaannya. Di luar jangka waktu tersebut, hak mengajukan pembatalan menjadi gugur.

Pormohonan pembatalan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan tersebut  dilangsungkan, atau di tempat tinggal suami-isteri. Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena batal demi hukum, maka sejak awal dianggap perkawinan tersebut tidak ada, namun keputusan tersebut tidak berlaku surut terhadap:

  1. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
  2. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
  3. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam poin 1 dan 2 sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Artikel Terkait:

Tonton Video: Mengurus Sendiri Proses Perceraian Tanpa Pengacara