Pendaftaran Hak Atas Tanah

Bagikan artikel ini

Pendaftaran hak atas tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dari pemegang haknya, yang dibuktikan dengan sertifikat tanah. Sertifikat tanah itu diperoleh setelah tanah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yaitu lembaga negara non-departemen yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang pertanahan.

Pendaftaran untuk pertama kalinya atas sebidang tanah yang belum terdaftar (belum bersertifikat) dilakukan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Menurut peraturan tersebut ada dua cara pendaftaran hak atas tanah, yaitu pendaftaran sporadis dan pendaftaran secara sistematis.

Dalam pendaftaran tanah sporadis, inisiatif pendaftaran berasal dari pihak yang menguasai tanah, yaitu pihak yang bukti penguasaan hak atas tanahnya hanya berupa surat keterangan tanah. Untuk terdaftar dan mendapatkan sertifikat tanah, pendaftar seporadis harus menunjukan bukti-bukti penguasaan tanahnya.

Dalam pendaftaran tanah secara sistematis, inisiatif pendaftaran berasal dari pemerintah yang mencakup satu wilayah kelurahan atau desa. Dalam pendaftaran sistematis, BPN membentuk panitia ajudikasi. Panitia ini terdiri dari kantor pertanahan dan aparat kelurahan atau desa, yang tugas utamnya melakukan sertifikasi atas tanah-tanah penduduk yang belum bersertifikat.

Suatu pendaftaran hak atas tanah dilakukan di kantor pertanahan yang berada di wilayah kabupaten atau kotamadya. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan membantu pendaftar mulai dari pemeriksaan tanah sampai dengan lahirnya sertifikat tanah tersebut – bahkan PPAT dapat membantu pendaftar untuk mengalihkan tanahnya. 

Tips Hukum Dalam Jual Beli Tanah dan Bangunan: