Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang”, dan Pasal 22 AB + Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”.
Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau peraturannya tidak jelas, maka untuk mengatasinya diatur dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970. Pasal ini menyebutkan: “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Dalam hal ini, dalam menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat, seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding).
Baca selengkapnya di: