Sertifikat Tanah Anda Hilang? Begini Cara Menggantinya

Bagikan artikel ini

Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis atas tanah, sepanjang data fisik dan yuridis tersebut sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanahnya. Namun, jika sertifikat tanah itu hilang, apakah pemegang haknya juga kehilangan hak atas tanahnya?

Meskipun sertifikat tanah merupakan alat bukti yang kuat bagi pemegang hak atas tanah, namun tidak berarti hilangnya sertifikat tersebut membuat pemegang hak kehilangan haknya. Terhadap sertifikat tanah yang hilang, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang hilang itu ke kantor pertanahan setempat. Atas permohonan itu pemegang hak atas tanah dapat menerima sertifikat pengganti.

Permohonan sertifikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan. Permohonan sertifikat pengganti tidak dapat diajukan jika misalnya nama pihak yang mengajukan berbeda dengan nama pemegang hak di dalam buku tanah. Apabila pemegang hak yang tercantum di buku tanah sudah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung yang sah, misalnya Surat Keterangan Kematian dari pemegang hak dan Surat Keterangan Ahli Waris dari para ahli waris.

Selain dokumen pendukung yang berkaitan dengan keabsahan pihak yang mengajukan, diperlukan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya perihal hilangnya sertifikat tanah. Permohonan sertifikat pengganti perlu melampirkan surat pernyataan dari pihak yang mengajukan bahwa sertifikat atas tanah tersebut benar hilang. Selain pernyataan dari pihak yang mengajukan, diperlukan juga surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti, Kantor Pertanahan terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan pengumuman. Pemeriksaan meliputi keabsahan dari pihak yang mengajukan permohonan. Pemeriksaan dilakukan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.

Penerbitan sertifikat pengganti baru dapat dilakukan setelah kantor pertanahan melakukan pengumuman pada surat kabar harian setempat. Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya tidak beralasan, maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti. Jika ternyata keberatan yang diajukan cukup beralasan, maka kantor pertanahan akan menolak menerbitkan sertifikat pengganti tersebut. (legalakses.com).

Artikel terkait:

Tips Hukum Dalam Jual Beli Tanah dan Bangunan: