PENULISAN LATAR BELAKANG DI DALAM PERJANJIAN ATAU KONTRAK (RECITAL)

Bagikan artikel ini

CONTRACTSebelum memasuki adegan laga, sebuah film action perlu adegan pembuka untuk meyakinkan penonton, bahwa tokoh utama film itu punya alasan yang tepat untuk menghajar musuh-musuhnya yang berlindung di belakang penguasa setempat. Sang jagoan utama film perlu memperkenalkan diri bahwa ia adalah pemuda terhormat di lingkungannya yang kebetulan jago silat, sementara pemuda satu lagi adalah remaja brengsek tukang mabuk, dan alasan mereka bertarung di lapangan adalah demi menegakan kebenaran dan tata tertib lingkungan.

Seperti film laga, demikian pula kontrak, perlu kata-kata pembuka untuk menemukan jalan ke arah harus disepakatinya seluruh hak dan kewajiban di dalam kontrak. Pihak pertama perlu memperkenalkan siapa dirinya dan begitu pula pihak kedua, dan setelah kebutuhan masing-masing pihak dijelaskan, barulah bisa dipahami mengapa para pihak itu harus menandatangani kontrak.

Kata-kata pembuka dalam latar belakang kontrak, atau sering juga disebut recital, merupakan pendahuluan kontrak yang menjelaskan tentang mengapa kontrak itu perlu dibuat. Pihak pertama adalah perusahaan dirtibutor yang memerlukan jaringan pemasaran produk, sementara pihak kedua adalah sebuah CV yang memiliki jaringan dagang sampai ke grosir dan pengecer. Perkenalan keduanya, distributor dan sub distributor, termasuk kebutuhan dan kapasitas mereka, tak disangsikan lagi yang membuat kontrak tersebut perlu ditandatangani dan berlaku efektif.

Latar belakang kontrak merupakan pembukaan (introduction) yang menjelaskan maksud dan tujuan dari para pihak untuk membuat kontrak. Dalam Black’s Law Dictionary, recital didefinisikan sebagai The formal preliminary statement in a deed or other instrument, of such deeds, agreements, or matters of fact as are necessary to explain the reasons upon which the transaction is founded.

Untuk membuat recital, Anda dapat memulainya dari informasi mengenai para pihak: siapa mereka dan apa saja kompetensinya. Anda dapat melanjutkannya dengan menjelaskan kebutuhan para pihak, saling ketergantungan diantara mereka, dan kesimpulan tentang mengapa mereka harus mengadakan kontrak.

Karena latar belakang kontrak menjelaskan tentang alasan kontrak tersebut dibuat, maka kehadiran latar belakang akan membantu para pihak dalam menafsirkan isi kontrak pada saat pelaksanaannya. Salah satu cara menafsirkan isi kontrak, jika para pihak berbeda pendapat, adalah dengan melihat kembali maksud dari para pihak untuk mengadakan kontrak tersebut – dan Anda bisa mengembalikannya ke recital. Suatu perjanjian utang-piutang tidak selalu harus berasal dari adanya peminjaman uang, tapi bisa juga berasal dari transaksi jual-beli mobil yang cicilannya macet.

Latar belakang kontrak umumnya berisi klaim-klaim para pihak yang menjelaskan keadaan sebelum dibuatnya kontrak, yang biasanya diawali dengan kata “bahwa”. Latar belakang kontrak dapat disusun sebagai berikut:

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa, Pihak Pertama adalah sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang produksi dan perdagangan pakaian jadi.
  2. Bahwa, Pihak Kedua adalah usaha perseorangan yang memiliki keahlian, pengalaman dan kegiatan usaha profesional di bidang pekerjaan jasa teknologi informasi dan multimedia, khususnya pembuatan website.
  3. Bahwa, untuk menunjang kegiatan usahanya, Pihak Pertama bermaksud untuk membuat website untuk melakukan kegiatan perdagangan elektronik (ecommerce) dan promosi hasil kegiatan usaha Pihak Pertama, yang untuk itu memerlukan jasa profesional pembuatan website.
  4. Bahwa, untuk memenuhi kebutuhan jasa professional pembuatan website tersebut, Pihak Pertama telah meminta kepada Pihak Kedua untuk melakukan pekerjaan jasa pembuatan website bagi Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah bersedia untuk melakukan pekerjaan jasa pembuatan website tersebut bagi Pihak Pertama.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan iktikad baik, Para Pihak dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.

(Dadang Sukandar, S.H).