PERJANJIAN JUAL BELI BARANG BERGERAK

Bagikan artikel ini


Transaksi jual beli barang, khususnya barang-barang bergerak, bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Namun untuk kepentingan pembuktian hukum, khususnya untuk membuktikan spesifikasi harga barang dan harganya, maka akan lebih baik kalau perjanjian itu dibuat secara tertulis – meskipun sederhana bentuknya. Anda dapat mengunduh DRAF PERJANJIAN JUAL BELI BARANG tersebut dengan mengikuti link di bawah ini: