Membuat Perjanjian Perkawinan

Bagikan artikel ini

Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian diantara calon suami-istri mengenai harta perkawinan mereka kelak setelah menikah. Isinya terbatas, hanya  mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak  mengatur hal lain  di luar itu – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian perkawinan yang mengatur di luar harta perkawinan adalah tidak sah. Jika Anda adalah wanita karir dan sukses, dan telah mantap hati untuk memisahkan masing-masing harta Anda dan tunangan Anda kelak, maka Anda bisa mulai mempertimbangkan perjanjian perkawinan.

Perjanjian perkawinan hanya boleh dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung. Perjanjian perkawinan yang dibuat setelah dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Suami-istri yang sah tak bisa membuat perjanjian tentang harta kakayaan mereka di dalam perkawinan – sekalipun mereka telah sama-sama sepakat.

Perjanjian perkawinan harus dibuat secara tertulis. Perjanjian tertulis ini harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Dengan dilaksanakannya pencatatan, maka isi perjanjian perkawinan dapat mengikat pihak ketiga yang bersangkutan dengan perjanjian itu.

Perjanjian perkawinan baru berlaku sejak dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian tersebut tidak mengikat suami-istri sebelum dilangsungkannya perkawinan, demikian juga perjanjian tersebut tidak lagi mengikat mereka setelah terjadinya perceraian. Selama dalam masa perkawinan, perjanjian perkawinan tidak dapat dirubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak. Selain adanya persetujuan, persetujuan itu juga tidak boleh merugikan pihak ketiga yang berkepentingan. (www.legalakses.com).