Permohonan Cerai Talak Oleh Suami

Bagikan artikel ini

Perceraian yang dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam, baik yang diajukan oleh suami maupun istri, pada prinsipnya hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Perceraian itu baru dapat dilakukan setelah pengadilan gagal mendamaikan suami-istri. Perceraian yang diajukan oleh suami dinamakan cerai talak.

Dalam cerai talak seorang suami yang hendak menceraikan istrinya pertama-tama mengajukan permohonan cerai talak itu ke Pengadilan Agama – wilayah Kabupaten/Kotamadya. Permohonan itu berisi tentang permintaan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Dengan adanya ikrar talak yang dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama oleh suami, maka perkawinan suami-istri itu menjadi putus.

Permohonan cerai talak diajukan kepada Pengadilan Agama dimana Termohon (Istri) bertempat tinggal – Pengadilan daerah hukum Termohon.  Jika Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Pemohon (Suami), permohonan itu dapat diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal suami (Pemohon). Begitupun jika Termohon tinggal di luar negeri, permohonan itu dapat diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal Pemohon. Dalam permohonan cerai talak, selain berisi identitas masing-masing Pemohon dan Termohon, juga harus dijelaskan alasan-alasan permohonan cerai talak itu diajukan.

Setelah Pemohon mengajukan permohonan cerai talaknya, pemeriksaan permohonan itu harus sudah dilakukan Pengadilan Agama paling lambat 30 hari setelah permohonan itu didaftarkan di kepaniteraan. Selanjutnya pemeriksaan tersebut dilakukan dalam sidang tertutup – namun putusannya harus dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Pada saat pemeriksaan, dalam sidang pertama Hakim harus mendamaikan kedua belah pihak dalam suatu sidang perdamaian – kesempatan untuk mendamaikan itu bahkan diberikan pada setiap sidang pemeriksaan. Dalam sidang perdamaian itu masing-masing suami dan istri harus datang sendiri. Apabila salah satu pihak tinggal di luar negeri dan tidak bisa hadir menghadap sendiri, maka ia dapat diwakili oleh kuasanya.

Dalam pemeriksaan, jika pengadilan menyimpulkan bahwa suami-istri tidak dapat didamaikan dan alasan perceraiannya telah cukup, Pengadilan Agama selanjutnya menetapkan bahwa permohonan itu dikabulkan. Jika istri tidak menerima putusan itu maka istri dapat mengajukan banding.  Jika Istri tidak mengajukan banding, dan penetapan itu memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Pengadilan Agama akan menentukan hari sidang untuk menyaksikan ikrar talak.

Dalam sidang ikrar talak, Hakim memanggil masing-masing suami dan istri untuk menghadiri sidang tersebut. Dalam sidang itu suami mengucapkan ikrar talaknya. Suami dapat mengucapkan ikrar talaknya tanpa kehadiran Istri jika dalam sidang itu istrinya tidak bersedia hadir – atau tidak mengirimkan kuasanya. Selanjutnya Hakim akan membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan mereka putus sejak ikrar talak diucapkan – penetapan itu sudah tidak dapat lagi dimintakan banding atau kasasi oleh Istri. (http://legalakses.com).

 Artikel Terkait:

 

Tonton Video: Mengurus Sendiri Proses Perceraian Tanpa Pengacara