Perseroan Terbatas

Bagikan artikel ini

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.