Prospektus Penawaran Waralaba

Bagikan artikel ini

Sebelum saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Waralaba, terlebih dahulu Pemberi Waralaba harus mengajukan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba. Prospektus itu berisi keterangan tertulis mengenai bisnis waralabanya. Pengajuan Prospektus dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba dilakukan pada saat penawaran.  Prospektus itu minimal harus memuat:

  • Identitas Pemberi Waralaba.

Prospektus Penawaran Waralaba memuat tentang identitas perorangan apabila pemilik usaha adalah perorangan, yaitu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya. Jika Pemberi Waralaba adalah badan usaha, maka identitas itu meliputi juga identitas badan usaha sesuai aktanya dan identitas dari organisasi badan usaha (Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris).

  • Legalitas usaha Pemberi Waralaba

Keterangan ini berisi apsek legal pemilik usaha, yaitu legalitas umum seperti akta dan SIUP serta perizinan teknis operasional lainnya.

  • Sejarah kegiatan usaha

Berisi uraian mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha dan pengembangannya.

  • Struktur organisasi Pemberi Waralaba

Berisi keterangan mengenai struktur organisasi usaha Pemberi Waralaba, mulai dari pemegang saham, direksi, komisaris, sampai level manajemen.

  • Laporan keuangan 2 tahun terakhir

Berisi uraian mengenai laporan keuangan Pemberi Waralaba untuk 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik (kecuali untuk usaha mikro dan kecil).

  • Jumlah tempat usaha.

Berisi uraian mengenai jumlah outlet waralaba di Indonesia untuk waralaba lokal, atau negara domisili outlet untuk Pemberi Waralaba luar negeri.

  • Daftar Penerima Waralaba.

Berisi uraian mengeni daftar nama dan alamat perusahaan Penerima Waralaba, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

  • Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba

Seperti halnya Perjanjian Waralaba, Prospektus Penawaran Waralaba juga berisi hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba, seperti misalnya royalti yang harus dibayar Penerima Waralaba, pembinaan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba, dan penggunaan hak kekayaan intelektual oleh Penerima Waralaba.

Sebelum Pemberi dan Penerima Waralaba menandatangani Perjanjian Waralaba, pertama-tama Pemberi Waralaba harus mengajukan Prospektus kepada Penerima Waralaba. Penyampaian itu dilakukan 2 minggu sebelum penandatangan Perjanjian Waralaba. Prospektus Penawaran Waralaba harus dibuat dalam bahasa Indonesia, dan jika Prosepektus dibuat dalam bahasa asing maka harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Sebelum Pemberi Waralaba menyampaikan Prospektus kepada Penerima Waralaba, terlebih dahulu Prospektus itu harus didaftarkan. Pendaftaran dilakukan ke Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Bina Usaha Perdagangan. Setelah Prospektus Penawaran Waralaba didaftarkan, Pemberi Waralaba kemudian akan memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW merupakan syarat bagi pelaku usaha Waralaba, yang tanpa surat ini waralabanya bisa ditutup. (www.legalakses.com).

Artikel terkait: