PUNYA 10 ORANG KARYAWAN, PERUSAHAAN WAJIB MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN

Bagikan artikel ini

Perusahaan yang mempekerjakan setidaknya 10 orang karyawan, wajib untuk membuat peraturan perusahaan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, berupa hukuman denda sebesar minimal Rp. 5.000.000 atau maksimal Rp. 50.000.000.

Untuk download Draf Peraturan Perusahaan, silahkan ikuti link berikut: 
http://www.legalakses.com/contoh-peraturan-perusahaan/