Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Bagikan artikel ini

RUPS adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.

Dalam bentuk kongkret-nya RUPS merupakan sebuah forum, dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai Perseroan, baik dari Direksi maupun Dewan Komisaris. Keterangan-keterangan itu merupakan landasan bagi RUPS untuk menentukan kebijakan dan langkah strategis Perseroan dalam mengambil keputusan sebagai sebuah badan hukum. Dalam forum RUPS, mekanisme penyampaian keterangan dan keputusan itu disusun secara teratur dan sistematis sesuai agendanya. Dalam forum RUPS, para peserta tidak dapat memberikan keterangan dan keputusan diluar agenda rapat – kecuali RUPS itu dihadiri oleh semua pemegang saham dan mereka menyetujui penambahan agenda rapat itu dengan suara bulat.

Sebagai sebuah forum, pada prinsipnya RUPS harus diselenggarakan di Indonesia. Penyelenggaraan itu dilakukan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan utamanya. Selain di tempat Perseroan, RUPS juga dapat diselenggarakan melalui media elektronik, misalnya media telekonferensi atau video konferensi. Semua peserta RUPS yang diselenggarakan dengan media elektronik harus bisa saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi di dalam rapat. Meskipun sifatnya telekonferensi, RUPS itu juga harus dibuatkan risalah rapatnya dan ditandatangani oleh semua peserta rapat.

Jenis RUPS dapat terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan Direksi minimal 6  bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Dalam RUPS Tahunan, Direksi mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS Lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

Permintaan Diadakannya RUPS

Sebelum diselenggarakannya RUPS, terlebih dahulu dilakukan Pemanggilan RUPS, dan sebelum Pemanggilan RUPS para pemegang saham yang memiliki hak suara mengajukan Permintaan RUPS. Permintaan diadakannya RUPS dilakukan dengan surat tercatat beserta alasannya kepada Direksi – dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris. Setelah Direksi menerima surat tercatat, selanjutnya Direksi wajib melakukan Pemanggilan RUPS. Pemanggilan itu dilakukan dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan dengan surat tercatat itu diterima oleh Direksi.

Ada kalanya Direksi tidak melakukan Pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang telah ditentukan  – 15 hari sejak menerima surat tercatat. Jika Direksi tidak juga melakukan Pemanggilan RUPS dalam batas waktu itu, maka permintaan diadakannya RUPS diajukan kembali dengan surat tercatat oleh pemegang saham, namun kali ini bukan kepada Direksi melainkan kepada Dewan Komisaris. Selanjutnya, Dewan Komisaris yang melakukan Pemanggilan RUPS – juga dengan jangka waktu 15 hari sejak penerimaan surat tercatat.

Ada kemungkinan juga baik Direksi maupun Dewan Komisaris, setelah diajukannya Permintaan RUPS oleh pemegang saham, tidak melakukan Pemanggilan RUPS. Jika hal ini yang terjadi maka pemegang saham dapat mengajukan permohonan itu sekali lagi melalui pengadilan. Kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, pemegang saham mengajukan permohonan untuk dibuat penetapan pengadilan agar: memberikan izin kepada pemohon (pemegang saham) untuk melakukan sendiri Pemanggilan RUPS. Pengadilan, setelah mempelajari keterangan dan bukti dari pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris, selanjutnya menetapkan pemberian izin penyelenggaraan RUPS. Permohonan dapat ditolak jika pemegang saham tidak dapat membuktikan alasannya – persyaratan dan kepentingannya.

Pemanggilan RUPS

Pemanggilan RUPS dilakukan oleh Direksi kepada para pemegang saham – atau oleh Dewan Komisaris dan pemegang saham sendiri dalam hal Direksi tidak melaksanakan pemanggilan. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum RUPS diselenggrakan.  Selain dengan surat tercatat, pemanggilan RUPS dapat juga dilakukan melalui surat kabar. Dalam pemanggilan itu harus dicantumkan “tanggal”, “waktu”, “tempat”, dan “agenda” rapat. Selain deskripsi rapat, dalam pemanggilan juga wajib disertakan pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS telah tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan sampai dengan RUPS diadakan. Perseroan wajib memberikan salinan bahan tersebut kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.

Hak Suara Pemegang Saham dalam RUPS

Pada prinsipnya setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan memiliki setidaknya satu hak suara. Namun, Perseroan juga dapat menentukan hak suara itu lebih besar atau lebih kecil, selama hal itu ditentukan dalam Anggaran Dasarnya. Meskipun setiap saham memiliki setidaknya satu hak suara, namun hak suara itu tidak berlaku bagi saham-saham berikut:

a.                   Saham yang dikuasai sendiri oleh Perseroan.

b.                  Saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak Perseroannya – baik langsung maupun tidak langsung.

c.                   Saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya langsung atau tidak langsung telah dimiliki Perseroan.

Hak suara para pemegang saham dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam RUPS – kecuali saham yang tidak memiliki hak suara. Dalam pemungutan suara untuk mengambil keputusan, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya. Pemegang saham tidak boleh memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Dalam pemungutan suara, anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta karyawan Perseroan, dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham. Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS, surat kuasa yang telah diberikan untuk mewakili kehadirannya menjadi tidak berlaku untuk rapat tersebut.

Kuorum RUPS

RUPS baru dapat diselenggarakan jika 1/2 lebih dari seluruh saham dengan hak suara menghadirinya – kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. Jika kuorum tersebut tidak tercapai, Direksi dapat melakukan Pemanggilan RUPS Kedua. Pemanggilan RUPS Kedua harus menyebutkan bahwa RUPS Pertama telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum. RUPS Kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS itu dihadiri oleh minimal 1/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Jika kuorum RUPS Kedua juga tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri agar ditetapkan kuorum untuk RUPS Ketiga. Selanjutnya, RUPS Ketiga itu dilangsungkan dengan dasar kuorum yang ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. Pemanggilan RUPS Ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS Kedua telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum. Pemanggilan RUPS Kedua dan RUPS Ketiga masing-masing dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum RUPS Kedua atau RUPS Ketiga itu dilaksanakan. RUPS Kedua dan RUPS Ketiga diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10  hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.

Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal upaya musyawarah untuk mufakat itu tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusannya sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan – kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran yang lebih besar. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS Kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusannya sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Risalah Rapat

Dalam setiap penyelenggaraan RUPS, ketua rapat wajib membuat dan menandatangani risalah RUPS. Selain ketua rapat, minimal 1 orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS juga menandatangani risalah tersebut. Tanda tangan itu tidak disyaratkan apabila risalah RUPS dibuat dengan akta notaris. Selain dalam rapat, pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usulan yang bersangkutan. (Dadang Sukandar/www.legalakses.com).