Tag: contoh perjanjian

Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)

Pada prinsipnya setiap orang bebas untuk membuat kontrak atau perjanjian. Setiap orang dapat membuat kontrak tentang apapun dan dengan siapapun. Tapi kebebasn ini tentu bukanlah kebebasan yang mutlak, karena bagaimanapun undang-undang tetap membatasainya.

Wajib Kritis Dalam Membuat Kontrak, Karena Kita Sudah Terbiasa Membuat Perjanjian

Sebagai salah satu pihak dalam kontrak, Anda harus kritis. Minimal, Anda mengetahui dokumen apa yang Anda tandatangani. Sekali Anda membubuhkan tanda tangan di atas meterai kontrak, maka Anda telah terikat secara hukum dengan lawan siapa Anda berkontrak. Anda harus berkomitmen dengan isi kontrak sampai seluruh hak dan kewajiban selesai dilaksanakan, dan tak ada kata mundur. 

Membuat Perjanjian Utang Piutang (Free Download)

Sebuah perjanjian utang piutang, secara umum, mengandung 2 resiko: Debitur tidak melunasi utangnya atau Debitur terlambat melunasi utang. Perjanjian utang piutang yang efisien adalah perjanjian utang piutang yang dapat mengeliminir kedua resiko tersebut, atau setidaknya dapat menekan semaksimal mungkin kedua resiko tersebut. Dan untuk mengantisipasinya, di dalam perjanjian utang piutang dapat dimasukan klausul jaminan utang dan denda keterlambatan.

Kritis Dalam Menandatangani Kontrak Bisnis

Di sebuah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), seorang guru menawarkan orang tua murid kue mangkok seharga dua ribu rupiah. Kata sang guru, kue itu adalah jualan muridnya yang sedang berdiri di sampingnya. Sang guru itu sedang menunjukan kepada anak didiknya bagaimana ia harus menawarkan dagangan, menjawab pertanyaan calon pembeli, dan apa yang harus dilakukannya kalau uang pembayaran melebihi harga kue. Orang tua murid itu membayar empat kue terakhir seharga delapan ribu rupiah dengan selembar sepuluh ribuan, dan sang guru meminta anak itu untuk memberi kembaliannya dua ribu rupiah. Tanpa disadari, sang guru telah mengajarkan murid di sampingnya itu cara membuat perjanjian hukum.

MENJAGA KERAHASIAAN INFORMASI PARA PIHAK DI DALAM KONTRAK (PERJANJIAN)

Untuk menjaga efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kontrak, sering para pihak harus membeberkan rahasia bisnis dan perusahaannya kepada lawan kontrak. Masing-masing pihak, perlu saling memberikan informasi masing-masing kepada lawan kontraknya demi memenangkan kesepakatan. Dan terkadang, informasi tersebut bersifat rahasia, atau setidaknya…

KESEPAKATAN-KESEPAKATAN DI DALAM KONTRAK (PERJANJIAN)

Dalam sebuah perkawinan, ijab-kabul merupakan pintu gerbang suami-istri untuk memasuki ikatan rumah tangga yang mungkin telah mereka rencanakan berbulan-bulan. Setelah memasukinya, suami istri tersebut akan terikat pada, yang disadari atau tidak, berbagai hak dan kewajiban sebagai suami dan istri dalam…

MENULISKAN IDENTITAS PARA PIHAK DI DALAM KONTRAK (PERJANJIAN)

Dalam sebuah kontrak atau perjanjian, pihak yang menandatangani kontrak atau perjanjian tersebut adalah orang. Namun, terkadang orang yang menandatangani kontrak ini mempunyai kapasitas yang berbeda dengan personal dirinya. Bisa jadi dia adalah seorang direktur perusahaan yang menandatangani kontrak atas nama…

TEMPAT DAN WAKTU DIBUATNYA KONTRAK (PEMBUKAAN KONTRAK)

Penyebutan tempat dan waktu pembuatan kontrak bukan merupakan syarat sahnya perjanjian atau kontrak, sehingga ketiadaan penyebutan tempat dan waktu ini tidak menyebabkan kontraknya menjadi tidak sah. Sebuah kontrak tidak berarti menjadi tidak sah, jika di dalam kontrak tersebut tidak disebutkan…

MEMBUAT JUDUL PERJANJIAN/KONTRAK

Salah satu tips membuat judul novel best seller adalah mengandung misteri, mampu merangkum keseluruhan isi cerita namun masih menyisakan teka-teki di pikiran pembaca: bagaimana sang tokoh utama akan mengakhiri hidup lawannya di bab terakhir? Terkadang judul novel juga dibuat singkat,…

MENGIKAT PROPOSAL BISNIS SECARA LEGAL KE DALAM KONTRAK

Proposal adalah gambaran semua unsur yang relevan, untuk menjalankan sebuah kegiatan, kegiatan apapun, termasuk di dalamnya terdapat analisa data dan kesimpulan – yang pada akhirnya menjadi sebuah perencanaan. Proposal bisa juga berarti “to propose”, atau mengajukan penawaran untuk mendapatkan dukungan dari…

PERJANJIAN JUAL BELI BARANG BERGERAK

Transaksi jual beli barang, khususnya barang-barang bergerak, bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Namun untuk kepentingan pembuktian hukum, khususnya untuk membuktikan spesifikasi harga barang dan harganya, maka akan lebih baik kalau perjanjian itu dibuat secara tertulis – meskipun sederhana bentuknya. Anda…

PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Perjanjian Utang Piutang merupakan perjanjian yang mengatur hubungan hukum pinjam meminjam barang yang dapat habis karena pemakaian, misalnya uang, diantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Untuk mengunduh DRAF PERJANJIAN UTANG PIUTANG yang sederhana, Anda bisa mengikuti link di bawah ini:…

MENANDATANGANI PERJANJIAN ATAS NAMA PERUSAHAAN

Menandatangani Perjanjian atau Kontrak atas nama perusahaan, hanya bisa dilakukan oleh Direksi atau Direktur perusahaan. Karyawan perusahaan dapat menandatangani Perjanjian atas nama Perusahaan hanya bila mendapatkan pemberian kuasa dari Direksi/Direktur. Untuk download draf Surat Kuasa Untuk Menandatangani Perjanjian atas nama perusahaan,…

PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM MEMBUAT KONTRAK BISNIS

Dalam membuat perjanjian atau kontrak bisnis, ada setidaknya 5 asas (prinsip dasar) yang harus menjadi pedoman: Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract), Asas Kepastian Hukum (Pact Sunt Servanda), Asas Konsensualisme (Consensualism), Asas Iktikad Baik (Good Faith), Asas Kepribadian (Personality).

Cara Membuat Perjanjian Yang Sah

Sebuah Perjanjian tidak harus dibuat secara tertulis, tapi bisa juga secara lisan, bahkan hanya dalam bentuk tindakan nyata seperti penyerahan barang dan pembayaran harga. Namun apapun bentuknya, sebuah perjanjian hanya dapat mengikat secara hukum apabila terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian sesuai…

Perjanjian Pinjam Pakai

Perjanjian Pinjam Pakai adalah perjanjian dimana pihak yang satu (orang yang meminjamkan) memberikan suatu barang kepada pihak lain (Peminjam), untuk dipakai secara cuma-cuma dengan syarat: Peminjam wajib mengembalikannya setelah barang tersebut dipakai atau setelah lewatnya waktu tertentu seperti yang diperjanjikan.…