Jual beli tanah girik, atau tanah non-sertifikat lainnya, secara hukum sebenarnya aman saja untuk dilakukan, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara-cara yang proper.
Jual beli tanah girik, atau tanah non-sertifikat lainnya, secara hukum sebenarnya aman saja untuk dilakukan, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara-cara yang proper.
Untuk melindungi pembayaran harga tanah sebelum dilakukannya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), maka sebaiknya dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu. Perjanjian ini dapat dibuat secara di bawah tangan maupun dengan akta Notaris.
Untuk membeli tanah yang sertifikat tanahnya hilang, penjual terlebih dahulu bisa mengajukan penggantian sertifikat tanah yang hilang itu ke Kantor Pertanahan. Setelah sertifikat pengganti tersebut keluar, barulah transaksi jual beli tanah biasa dilakukan dengan membuat AJB (Akta Jual beli). Pembuatan…
Selain dengan pembuatan AJB (Akta Jual Beli) untuk sebagian bidang tanah, transaksi jual beli tanah juga dapat dilakukan dengan memecah sertifikat tanahnya lebih dulu, dan dalam prakteknya ini yang paling sering dilakukan. Selama proses pemecahan sertifikat tanah berlangsung, supaya kepentingan…
Dalam transaksi jual-beli tanah, transfer harga tanahnya dulu atau tangan tangan Akta Jual Beli (AJB) dulu? Pertanyaan ini cukup banyak diajukan oleh mereka yang akan melakukan transaksi jual beli tanah atau properti, khususnya oleh Pembeli. Sebelum menandatangani Akta Jual Beli…
Kalau Anda membeli rumah dari pengembang (developer) yang status tanahnya HGB, Anda dapat meningkatkan status tanah itu menjadi Hak Milik (HM). Peningkatan status itu dapat diajukan ke kantor pertanahan (BPN) setempat. Anda bisa melakukannya sendiri, atau bisa meminta bantuan jasa…
Untuk melakukan pembuatan AKTA JUAL BELI (AJB) dalam transaksi tanah dan bangunan, ada beberapa tahapan prosedur dan persyaratan yang perlu Anda ketahui: Pemeriksaan Sertifikat Tanah, Persetujuan Suami/Istri, Komponen Biaya Dalam AJB, Pajak Penjual (PPH) dan Pajak Pembeli (BPHTB), Penandatanganan AJB,…
Berbeda dengan membeli kendaraan bermotor, misalnya, dalam jual-beli tanah memerlukan proses dan prosedural yang lebih kompleks. Proses jual beli kendaraan bermotor lebih mudah karena benda tersebut merupakan benda bergerak, yang secara hukum pengalihannya cukup dilakukan dari tangan ke tangan (levering).…
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)…
Bagi orang yang awam pertanahan, ketika akan membeli tanah akan terasa rumit dengan proseduralnya. Hal ini karena tanah termasuk dalam ruang lingkup benda tidak bergerak, yang pengalihan hak atas tanahnya memerlukan campur tangan pejabat publik (kantor pertanahan) sebagai pihak yang…