APAKAH ANAK ANGKAT BISA MENJADI AHLI WARIS DAN MENDAPAT HAK WARISAN?

Bagikan artikel ini
Dari:
Ardhy Muhammad
Tanya:
Selamat pagi Legal akses. Saya ingin minta penjelasan tentang masalah orang tua saya, yang mana bapak tiri saya meninggal dan mninggalkn sebuah rumah yg ikni ditinggali ibu kandung saya dan sebelum ibu saya menikah dengan almarhum dia memiliki seorang anak angkat. Tidak lama setelah itu anak angkat tersebut menuntut akan haknya yang katanya dia yang mnjadi ahli waris dan memiliki hak penuh atas rumah tersebut dengan alasan ibu saya hanya menikah siri dengan almarhum, sedangkan almarhum sebelumnya juga duda dan yg merawat almarhum sampai meninggal itu ibu saya dan usia prkawinan mereka sempat berjalan 4 tahun. Pertanyaan saya mas, apakah bisa anak angkat dinyatakan sebagai ahli waris, sedangkan warisan yang ditinggal almarhum tidak atau tanpa wasiat. Mohon penjelasannya mas.
Jawab:
Terkait pertanyaan saudara: apakah anak angkat bisa menjadi ahli waris dan mendapat hak atas harta waris, maka:
  • Pertama, kami asumsikan bahwa pewaris (alm. ayah tiri Anda) dan ibu Anda serta anak angkat tersebut beragama Islam, sehingga ketentuan yang digunakan adalah hukum Islam sebagaimana yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  • Menurut KHI, yang dimaksud “anak angkat” adalah: anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan (Pasal 171 huruf h). Jadi, perlu ditegaskan dulu bahwa untuk menjadi anak angkat harus ada putusan pengadilan. Jika memang sudah ada putusan pengadilannya, maka perlu diperhatikan pasal 174 KHI.
  • Sesuai Pasal 174 KHI, pada prinsipnya pewarisan dalam Islam didasarkan pada hubungan darah. Dalam kasus saudara, dan berdasarkan KHI, antara anak angkat dan pewaris tidak ada hubungan darah, dan karenanya anak angkat tersebut tidak berhak atas bagian dari harta waris (sekalipun dalam statusnya sudah ada putusan pengadilan mengenai anak angkat).
  • Anak angkat hanya dapat mewaris dengan ketentuan: (1) sepanjang ada wasiat dari pewaris, dan (2) dengan “wasiat wajibah”. Jika ada wasiat, maka wasiat itu harus didahulukan, tentunya sesuai dengan ketentuan mengenai wasiat dalam KHI.
  • Jika tidak ada wasiat untuk anak angkat, maka anak angkat tersebut masih berhak atas bagian harta warisan berdasarkan wasiat wajibah, yaitu maksimal 1/3 bagian dari harta warisan. Wasiat wajibah berarti wasiat tersebut tidak tergantung pada atau diucapkan oleh pewaris, tapi berdasarkan alasan-alasan secara hukum. Dalam mempertimbangkan bagian wasiat wajibah ini, perlu diperhatikan apakah status anak angkat tersebut sudah sesuai dengan UU (Pasal 171 huruh h KHI), dengan pengertian apakah sudah ada putusan pengadilannya sebagai anak angkat? 
Demikian, semoga bisa menjawab pertanyaan.