BAGAIMANA CARA MENJUAL TANAH NON SERTIFIKAT?

Bagikan artikel ini

Dari:

Yasir Arafat

Tanya:

Terima kasih ilmunya Legal Akses. Maaf pak mau tanya, saya mau menjual tanah milik sendiri dan sudah ada surat lurah atas kepemilikan saya sendiri, yang ingin saya tanyakan: ketika saya menjual tanah tersebut apakah status surat bisa langsung dibalik nama dengan nama pembeli atau status surat lurah harus diganti dengan SHM dahulu? Terima kasih, semoga Bapak berkenan menjawabnya.

Jawab:

Untuk transaksi jual-beli tanah non sertifikat (SKT, SPT, dll), bisa saja dilakukan meski tanpa sertifikasi dulu, misalnya dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih dulu ke kantor pertanahan (BPN). Bapak bisa melakukannya dengan membuat perjanjian dan balik nama di Kantor Kelurahan setempat. Namun yang terpenting:

  • Pastikan perjanjiannya diketahui Lurah setempat, dan memiliki nomor registrasi Kantor Kelurahan.
  • Pastikan perjanjiannya diketahui Camat setempat, dan memiliki nomor registrasi Kantor Kecamatan.
  • Setelah itu balik namakan suratnya di Kantor Kelurahan setempat.

Tapi yang terbaik tentunya disertifkasi lebih dulu (SHM) di kantor pertanahan (BPN). Selain memiliki kekuatan bukti yang penuh/sempurna, juga tentunya dapat meningkatkan harga tanah. Kalau memang transaksinya harus segera dilakukan, bisa dilakukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dulu untuk mengikat pembayarannya.

Demikian, semoga menjawab pertanyaan.

Tips Hukum Dalam Jual Beli Tanah dan Bangunan: