SK PENGANGKATAN KARYAWAN TETAP DIBUAT BERAPA RANGKAP DAN DIPEGANG SIAPA?

Bagikan artikel ini
Dari:
Erwin
Tanya:
Selamat siang Legal Akses, mau tanya nih SK Karywan Tetap di Suatu perusahaan (Hotel):
  1. Biasanya dibuat berapa rangkap?
  2. SK Karyawan Tetap “WAJIB” di pegang oleh pihak Perusahaan, Pekerja itu sendiri atau juga Depnaker? terimakasih sebelumnya
Jawab:
Pak Erwin, SK Pengangkatan Karyawan Tetap sebaiknya dibuat 2 rangkap, masing-masing Perusahaan dan Karyawan memegang 1 rangkap yang asli. SK Pengangkatan Karyawan Tetap tersebut untuk keperluan pembuktian masing-masing pihak. Dari segi Karyawan, SK tersebut merupakan alat bukti hukum bahwa Karyawan tersebut merupakan Karyawan Tetap Perusahaan, dan karenanya merupakan alat bukti hukum untuk menuntut hak-haknya sebagai Karyawan Tetap kepada Perusahaan. Hal ini karena adanya hak-hak yang berbeda antara Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa, kalau Perjanjian Kerja antara Perusahaan dan Karyawan tidak ada, atau hanya dibuat secara lisan, maka sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (pasal 63 ayat (1)), Perusahaan wajib membuat Surat Pengangkatan Karyawan. Demikian jawaban kami.