Tips Membeli Tanah dan Bangunan oleh Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Bagikan artikel ini

Pada prinsipnya, sebuah badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dilarang untuk menguasai tanah dengan Hak Milik, namun masih boleh menguasai tanah tersebut dengan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai. Dalam hal sebuah PT ingin menguasai tanah untuk kepeluan usahanya, misalnya untuk mendirikan pabrik atau gedung kantor, maka PT tersebut dapat menguasainya dengan HGB (atau dengan HGU untuk usaha perkebunan).

Penguasaan tersebut dapat dilakukan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) diantara penjual dengan PT tersebut sebagai pembeli dihadapan Notaris/PPAT (tentu setelah dilakukannya pemeriksaan sertifikat). Setelah dilakukannya AJB dan pembayaran pajak-paja terkait (PPN dan BPHTB), maka tanah HGB/HGU tersebut sah berada di bawah kekuasaan PT yang membelinya.

Namun masalah yang sering terjadi adalah, tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh sebuah PT sifatnya Hak Milik berdasarkan Sertifikat Hak Milik, dan sering juga tanah tersebut masih berupa tanah girik atau belum bersertifikat. Untuk menghadapi kondisi yang demikian, pertama-tama pemilik tanah dapat melakukan pelepasan hak.

Pelepasan hak adalah melepaskan hak milik atas tanah oleh pemilik tanah menjadi milik negara. Pelepasan hak tersebut harus dilakukan dengan suatu ganti rugi. Pihak yang memberikan ganti rugi kemudian akan menjadi pihak yang diprioritaskan untuk memperoleh hak baru. Dalam pembelian tanah yang dilakukan oleh sebuah PT, maka PT tersebut yang memberikan ganti rugi sehingga PT tersebut memperoleh hak prioritas untuk mengajukan hak baru sesuai dengan kebutuhan perusahaan (misalnya HGB atau HGU). Setelah dilakukannya pelepasan hak oleh pemilik, dan permohonan hak baru oleh PT yang melakukan ganti rugi, selanjutnya kantor pertanahan akan mengeluarkan sertifikat atas hak baru tersebut atas nama PT.

(http://legalakses.com).