Tips Membuat Surat Kuasa

Bagikan artikel ini

Mungkin Anda pernah dihadapkan pada kondisi dimana Anda harus mewakili perbuatan hukum seseorang, misalnya mengurus perizinan perusahaan tempat Anda bekerja. Hal serupa bisa juga sebaliknya, karena Anda mendadak ditugaskan perusahaan untuk tugas keluar kota, maka Anda perlu meminta orang kepercayaan Anda untuk mewakili perbuatan hukum Anda. Misalnya, meminta bantuan tetangga Anda untuk mengambilkan sertifikat rumah Anda di kantor Notaris/PPAT. Kemungkinan besar PPAT akan menolak tetangga Anda, karena dia bukan orang yang berhak. Untuk membuatnya menjadi berhak, Anda harus memberikan otoritas kepadanya. Otoritas itu bisa diberikan dengan pemberian kuasa.

Pemberian kuasa merupakan pelimpahan wewenang seseorang kepada orang lain untuk  mewakilinya melakukan perbuatan yang mempunyai akibat hukum.  Pemberian kuasa itu tidak wajib dilakukan dengan surat kuasa, tapi bisa juga secara lisan. Namun untuk memperoleh nilai pembuktian yang akurat, suatu pemberian kuasa hendaknya dilakukan dengan menandatangani Surat Kuasa Khusus.

Para pihak dalam pemberian kuasa terdiri dari Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Pemberi Kuasa adalah orang yang kepentingan hukumnya diwakili oleh Penerima Kuasa. Dalam Surat kuasa pembulaan rekening bank, misalnya, seorang Direktur perusahaan memberikan kewenangan kepada manajernya untuk mengikatkan perusahaan itu dengan bank.

Baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus jelas identitas dan statusnya. Informasi mengenai identitas dapat diperoleh dari KTP, sedangkan statusnya, misalnya sebagai Direktur perusahaan, dapat dilihat di Anggaran Dasar perusahaannya.  

Dalam surat kuasa perlu juga disebutkan, bahwa pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Pernyataan ini merupakan pokok dari sebuah pemberian kuasa, dan karena pernyataan itulah maka kedua belah pihak saling mengikatkan diri.

Setelah pernyataan pemberian kuasa, selanjutnya perlu disebutkan perbuatan apa saja yang dikuasakan. Sebaiknya penyebutan itu dilakukan secara terang, agar maksudnya tidak dapat simpangi. Secara teknis, penyebutan kuasa dapat dilakukan secara umum, kemudian dijelaskan secara lebih tenis. Jika kuasa yang diberikan Direktur kepada Manajernya adalah untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan, maka terangkan lebih dulu maksud tersebut secara umum, kemudian dirinci lebih lanjut perbuatan apa saja yang dibolehkan untuk melaksanakan maksud tersebut. Jika Anda tidak yakin perbuatan-perbuatan apa saja yang perlu dikuasakan untuk mencapai maksud tersebut, lebih baik ditambahkan klausul berikut: “Dan melakukan segala tindakan hukum lainnya yang diperlukan untuk menjaga kepentingan pemberi kuasa dalam melakasanakan pemberian kuasa berdasarkan Surat Kuasa ini.”

Penandatanganan dilakukan baik oleh pemberi kuasa maupun penerima kuasa. Pada prinsipnya, oleh karena pemberian kuasa bersifat sepihak (tidak memerlukan kesepakatan atau tanda tangan Penerima Kuasa), maka sebaikanya kedua pihak itu menandatangani surat kuasa. Hal ini misalnya untuk menghindari Penerima Kuasa menyangkal adanya pemberian kuasa tersebut. (www.legalakses.com).

Artikel terkait: