Wanprestasi

Bagikan artikel ini

Dalam perjanjian atau kontrak, wanprestasi berarti tidak melaksanakan prestasi sebagai isi dari perjanjian. Tidak terlaksananya prestasi ini bisa mengakibatkan tuntutan ganti rugi. Namun begitu, pihak yang dianggap wanprestasi bisa membela diri dengan alasan-alasan tertentu.