Mendirikan Bisnis Waralaba Kuliner

Bagikan artikel ini

Untuk Waralaba bidang kuliner, regulasi secara khusus mengaturnya dalam Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang kemitraan waralaba dalam usaha makanan dan minuman. Permendag ini membatasi usaha makanan dan minuman secara khusus, yaitu meliputi restauran, rumah makan, bar (rumah minum), dan kafe. Waralaba bidang kuliner ini mengembangkan bisnisnya dengan cara mendirikan outlet atau gerai dengan beberapa alternatif pilihan: dikelola sendiri, diwaralabakan, atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.

Seorang pengusaha restauran, rumah makan, bar dan kafe dapat memiliki outlet yang dikelola sendiri hanya sampai 250 outlet. Jika telah mencapai jumlah maksimal itu dan pengusaha ingin menambah outlet, maka penambahan itu hanya bisa dilakukan dengan cara diwaralabakan atau kerja sama penyertaan modal.

Tujuan kerja sama penyertaan modal adalah untuk menyertakan modal dalam rangka pengembangan outlet dengan jumlah prosentase tertentu. Prosentase itu ditentukan sebagai berikut:

  • Pernyertaan modal dengan nilai investasi kurang dari Rp. 10.000.000.000, maka jumlah penyertaan modalnya minimal 40%.
  • Pernyertaan modal dengan nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000, maka jumlah penyertaan modalnya minimal 30%.  

Ketentuan lainnya tentang waralaba makan dan minuman:

  • Usaha makanan dan minuman yang diwaralabakan, atau kerja sama penyertaan modal, harus mengutanakan usaha kecil dan menengah di daerah setempat.
  • Untuk waralaba jenis makanan dan minuman, pelaku usaha waralaba harus menggunaan bahan baku dan peralatan produksinya dari dalam negeri minimal 80%.
  • Pemberi Waralaba harus memberikan pembinaan kepada penerima waralaba atau penyerta modal dalam bentuk pelatihan dan petunjuk pengelolaan usha.

Keterangan:

Restauran
Usaha Penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan pembuatan, peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
Rumah Makan
Usaha Penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. Bedanya dengan restoran, Rumah Makan tidak harus dilengkapi dengan proses “pembuatan”.
Bar
Usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
Kafe
Penyediaan makanan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajiannya di dalam satu tempat yang tetap. 

(www.legalakses.com)

Artikel terkait: