Meski telah ditetapkan sebagai daerah yang dapat diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka penanganan Covid-19 pada tanggal 7 April 2020, namun ketentuan mengenai PSBB di DKI Jakarta mulai berlaku efektif tanggal 10 April 2020. Jangka waktu ini diperlukan bagi pemerintah daerah DKI Jakarta untuk membuat aturan yang lebih spesifik dan sosialisasi pemberlakuan PSBB.